LOCUSONLINE, JAKARTA – Keputusan pemerintah untuk mengundur jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama bagi para calon ASN yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya. Senin, 10 Maret 2025
Dikutip dari BBC News Indonesia, Miftah, seorang calon CPNS di Balikpapan, mengungkapkan kekecewaannya. “Saya sudah mengundurkan diri dari pekerjaan dan membeli seragam untuk persiapan menjadi CPNS, tetapi kini harus menghadapi masa pengangguran yang lebih panjang,” ujarnya.
Senada dengan Miftah, Rizky, calon ASN di Bali, juga merasakan dampak serupa. “Saya sudah mengundurkan diri dari perusahaan startup dan kini menghadapi ketidakpastian pekerjaan setelah kontrak saya berakhir,” tuturnya.
Pemerintah menyatakan bahwa penundaan ini merupakan kesepakatan dengan DPR dan bahwa penundaan justru memberikan waktu bagi calon ASN untuk beradaptasi. Namun, sejumlah calon ASN memprotes keputusan ini dan menuntut percepatan pengangkatan melalui petisi online.
Para ekonom seperti Ariyo DP Irhamna mengatakan bahwa penundaan ini berpotensi meningkatkan angka pengangguran sementara, terutama bagi mereka yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya.
“Penundaan pengangkatan dapat menyebabkan penurunan daya beli masyarakat, terutama menjelang Ramadan dan Lebaran, karena calon ASN kehilangan pendapatan,” ujar Ariyo.
Economist Bhima Yudhistira memperkirakan potensi kerugian ekonomi akibat penundaan pengangkatan CPNS hingga Oktober 2025 mencapai lebih dari Rp6,76 triliun.
