LOCUSONLINE, JAKARAT – Kemendag Ancam Cabut Izin Edar Produsen Minyakita: Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengancam akan mencabut izin edar produsen minyak goreng Minyakita yang terbukti melakukan kecurangan, seperti mengurangi isi kemasan 1 liter menjadi 750 mililiter.
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, memastikan bahwa proses pengawasan terhadap pelaku usaha tetap berjalan, mulai dari pengecer hingga distributor.
“Nanti dicabut (izin edar) pada akhirnya, tapi kan nggak bisa bicara sekarang karena masih proses,” kata Moga saat ditemui di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
Moga menjelaskan bahwa perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kemendag tidak segan untuk mengenakan sanksi administratif hingga Rp 2 miliar dan mencabut izin edarnya.
“Pengusahanya kan ada di UU 8 pasal 8, sanksinya ada pasal 60 ayat 1, (pidana) 5 tahun atau denda Rp 2 miliar. Ada sanksi administratif terhadap pengecer yang cuma beli 2 karton 3 karton, nggak mungkin kita kasih denda Rp 2 miliar, teguran tertulis. Nanti bertahap kalau tidak mengindahkan kan meningkat statusnya,” jelas Moga.
Sebelumnya, Kemendag telah mengungkap praktik curang PT NNI. Melalui akun Instagram resminya @kemendag, Kemendag mengungkap beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh PT NNI, di antaranya:
– PT NNI masih memproduksi Minyakita meski sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) sudah kadaluarsa.
