LOCUSONLINE, JAKARTA – Usai Rumahnya Digeledah KPK: Peneliti Pukat UGM, Zaenur, mengatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan penegak hukum selalu berkaitan dengan tindak pidana.
“Penggeledahan di rumah Ridwan Kamil berarti penyidik sedang mencari suatu alat bukti, apakah itu berupa barang bukti, berupa surat atau lainnya yang terkait dengan tindak pidana,” kata Zaenur, kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).
“Jadi ketika penyidik melakukan penggeledahan, itu selalu ada kaitannya dengan pidana. Apakah misalnya penyidik memiliki dugaan rumah tersebut terkait dengan seorang yang diduga melakukan pidana atau saksi sehingga penyidik kemudian melakukan penggeledahan,” lanjutnya.
Zaenur menjelaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan KPK sudah sesuai aturan. Sebab, KPK memiliki hukum acara yang bersifat khusus.
“Di KPK itu berlaku ketentuan khusus, ini berbeda dengan di dalam KUHAP, kalau di dalam KUHAP penggeledahan itu membutuhkan izin dari ketua pengadilan, tetapi kalau di Undang-Undang KPK, karena KPK itu bersifat khusus hukum acaranya. Maka tidak perlu ada izin yang harus diajukan kepada ketua pengadilan. KPK itu penyidiknya cukup melakukan pemberitahuan kepada Dewan Pengawas, bahwa dilakukan penggeledahan,” ujarnya.
Baca Juga : KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Bank BJB, Akankah Ridwan Kamil Jadi Tersangka?
Lebih lanjut dia mengatakan apakah Ridwan Kamil terlibat atau tidak, tergantung alat bukti yang dimiliki penyidik KPK. Dia meminta KPK untuk segera menentukan status Ridwan Kamil terkait kasus tersebut.
