LOCUSONLINE, SURABAYA – Bareskrim Geledah Kantor PTPN XI: Kasus dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes di Situbondo kembali menjadi sorotan. Tim penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Surabaya pada Rabu (12/3/2025).
Penggeledahan ini bertujuan mengumpulkan bukti terkait proyek yang telah memasuki tahap penyidikan.
Penyidik mengamankan sekitar 109 item dokumen yang tersimpan dalam empat boks kontainer. Mereka tiba di kantor PTPN XI sekitar pukul 09.30 WIB dan langsung menuju ruangan di lantai dua. Penggeledahan berlangsung hingga sore hari.
Kepala Korps Tipikor Bareskrim Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo, menyatakan adanya indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara dalam proyek senilai Rp716,6 miliar ini. Proyek yang berlangsung antara 2016 dan 2022 ini menggunakan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar dan pinjaman lebih dari Rp462 miliar. Namun, proyek tersebut gagal mencapai target kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor.
“Kerugian negara dalam proyek ini sekitar Rp716,6 miliar. Proyek yang berlangsung antara 2016 dan 2022 ini menggunakan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar dan pinjaman lebih dari Rp462 miliar,” paparnya.
Kontraktor utama, KSO Wika-Barata-Multinas, juga dinilai tidak melibatkan ahli teknologi pengolahan gula. PTPN XI akhirnya memutus kontrak setelah pembayaran mencapai 99,3% dari nilai kontrak.
