LOCUSONLINE, GARUT – Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) akan melakukan tindak lanjut terkait perijinan salah satu tempat wisata terbesar di wilayah Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut. Pasalnya, Perusahaan ini sudah beroperasi sejak lama atau sekitar 4 tahun lamanya.
GLMPK telah mengantongi informasi, bahwa wisata Salegar belum memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
“Kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum,” tegas Ketua GLMPK Kabupaten Garut, Bakti Safa’at kepada media, Kamis (27/03/2025).
Baca juga :
Ternyata Perijinan yang Diduga Aspal di Garut Itu Milik Sawah Lega Hegar Resort
Wisata Salegar Sudah Diadukan Ke Bupati dan Satpol PP, Beranikah Menindak Seperti Pada PKL?
Menurut Bakti, setiap Perusahaan harus mentaati peraturan yang berlaku. Sedangkan, ketentuan tentang PBG dan SLF itu bersifat wajib dan mengikat.
“Wisata Salegar belum memiliki PBG dan SLF, maka tempat kegiatan Perusahaan ini bisa disebut illegal, dan harus disegel atau dihentikan sementara oleh pemerintah melalui penegak Perda, yaitu Satpol PP” katanya.
Bakti menambahkan, instansi terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT), Dinas PUPR dan Satpol PP harus memberikan sangsi tegas, walaupun katanya investor mengaku sudah beritikad baik, namun tertipu oleh salah satu oknum.
“Sangsi tegas, dan tutup sementara sampai ada kejelasan hukum. Pihak wisata Salegar harus memiliki perijinan yang legal. Dinas terkait harus memberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk segera menegakan Perda,” katanya.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues