LOCUSONLINE, JAKARTA – Komandan Cyber Army Ditahan: Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Adhiya Muzakki (MAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan proses penyidikan terhadap beberapa perkara korupsi besar. Ia langsung ditahan usai penetapan status tersangka, Rabu (7/5/2025) malam.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa MAM merupakan pemimpin sebuah kelompok “cyber army” yang berisi 150 buzzer, dibentuk untuk menyebar narasi negatif terkait penanganan kasus korupsi oleh Kejagung.
Ketiga perkara yang diduga coba dihalangi adalah kasus korupsi di PT Timah, impor gula, serta dugaan suap dalam penanganan ekspor crude palm oil (CPO).
MAM disebut bersekongkol dengan advokat Marcella Santoso (MS), Junaedi Saibih (JS), dan mantan Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar (TB). Ketiganya telah lebih dulu dijadikan tersangka dalam perkara serupa.
Baca Juga :
Bakal Panas, GLMPK dan Kejati Jabar Akan Hadirkan Saksi Ahli Pada Sidang Prapid Korupsi BIJ Garut
Menurut Qohar, atas permintaan MS, MAM membentuk lima tim buzzer bernama “Mustafa 1” hingga “Mustafa 5”. Mereka diarahkan untuk mengomentari dan menyebarkan konten negatif yang dibuat oleh TB. Masing-masing buzzer diberi bayaran sebesar Rp 1,5 juta. Total dana yang diterima MAM untuk menjalankan operasi ini mencapai Rp 864,5 juta.
“Tujuan dari operasi ini adalah membentuk opini publik yang mendiskreditkan Kejagung serta menekan proses penegakan hukum,” kata Qohar dalam konferensi pers.
