LOCUSONLINE, JAKARTA – Danantara Minta Penundaan RUPS BUMN: Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) meminta sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) non-perusahaan terbuka dan anak usahanya untuk menunda pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sabtu, 10 Mei 2025
Melansir berita finace.detik.com Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan, permintaan tersebut berkaitan dengan proses pembenahan internal yang sedang dilakukan Danantara terhadap BUMN yang telah dialihkan dari Kementerian BUMN ke bawah koordinasi Danantara.
“Itu bagian dari proses penataan ulang, agar pembenahan berjalan optimal sebelum keputusan strategis seperti RUPS dilaksanakan,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Apa alasan utama penundaan? Menurut Prasetyo, penundaan ini bersifat wajar karena evaluasi dan pembenahan masih berlangsung. Jika RUPS tetap digelar sebelum proses selesai, dikhawatirkan akan terjadi pengulangan atau perubahan keputusan setelah evaluasi rampung.
“Kalau pembenahan belum selesai, lalu RUPS sudah dilakukan dan jajaran baru dipilih, nanti bisa berubah lagi. Jadi lebih baik menunggu sampai pembenahan selesai,” jelasnya.
Baca Juga : Peluncuran Kopdes Merah Putih, Modal Hingga Rp 5 Miliar untuk Setiap Koperasi
Siapa yang terdampak? Arahan penundaan ini menyasar BUMN dan anak usaha yang bukan berstatus perusahaan terbuka. Perusahaan terbuka tetap mengikuti ketentuan pasar modal dan regulasi yang berlaku.
Selain soal RUPS, bagaimana dengan pengelolaan aset negara seperti GBK dan Kemayoran? Prasetyo menegaskan, Danantara juga tengah menyiapkan langkah pengambilalihan pengelolaan kawasan Gelora Bung Karno (GBK) dan Kemayoran yang sebelumnya berada di bawah skema Badan Layanan Umum (BLU).

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”