LOCUSONLINE, JAKARTA – Polri Pastikan Prosedur Hukum Mahasiswi ITB : Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa proses hukum terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS telah berjalan sesuai prosedur. SSS menjadi tersangka dalam kasus unggahan meme yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo dengan unsur tidak senonoh.
Melansir berita ANTARA, Proses penegakan hukum ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri setelah menerima laporan polisi pada 24 Maret 2025 dengan nomor LP/B/159/III/2025/SPKT. Penyidikan resmi dimulai pada 7 April 2025.
Dalam penyelidikan tersebut, penyidik telah memeriksa tiga saksi dan lima ahli, serta mengamankan sejumlah barang bukti yang telah dianalisis melalui digital forensik.
Penangkapan terhadap SSS dilakukan pada 6 Mei 2025, diduga terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait penyebaran konten bermuatan pelanggaran kesusilaan dan manipulasi dokumen elektronik.
Baca Juga :
Eks Penyidik Ungkap Dugaan Perintangan Kasus Harun Masiku oleh Pimpinan KPK
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa proses hukum dijalankan secara profesional dan didampingi oleh penasihat hukum tersangka.
SSS resmi ditahan pada 7 Mei 2025, namun penyidik mengabulkan penangguhan penahanan pada 11 Mei 2025 setelah menerima permohonan dari pihak keluarga dan kuasa hukum. Penangguhan diberikan dengan pertimbangan kemanusiaan serta untuk memberi kesempatan bagi tersangka melanjutkan studinya.
