LOCUSONLINE, JAKARTA – Tolak Hasil Uji Forensik Ijazah Jokowi: Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis secara tegas menyatakan penolakan terhadap hasil uji laboratorium forensik terhadap ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Pernyataan ini disampaikan Koordinator Nonlitigasi Tim Advokasi, Ahmad Khozinudin, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Refly Harun pada Senin (12/5/2025). Tim ini mewakili sejumlah tokoh, yakni Dr Roy Suryo, Dr Rismon Hasiholan Sianipar, Rizal Fadillah SH, Dr Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani, dan Prof Egi Sudjana, yang sebelumnya dilaporkan oleh Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Khozinudin menilai proses uji forensik yang dilakukan secara sepihak oleh Bareskrim sarat akan muatan politis dan tidak mencerminkan prinsip transparansi maupun akuntabilitas. “Proses tersebut kami anggap tidak egaliter dan penuh tendensi politik, sehingga berpotensi menyimpulkan keaslian ijazah tanpa pembuktian yang netral,” ujar Khozinudin.
Ia juga mengkritisi tindak lanjut Bareskrim terhadap aduan masyarakat terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, yang dinilai belum memenuhi standar hukum formal karena masih dalam tahap pra-penyelidikan. Menurutnya, tahapan tersebut belum dapat digunakan sebagai dasar pembenaran keaslian dokumen.
Lebih lanjut, Tim Advokasi mencurigai adanya upaya sistematis untuk membenarkan legalitas ijazah Presiden sekaligus mendorong proses hukum terhadap klien mereka. “Kami menduga kuat proses ini menjadi alat untuk mengkriminalisasi para akademisi dan aktivis, sekaligus menyelamatkan kepentingan politik tertentu,” tegas Khozinudin.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”