LOCUSONLINE, JAKARTA – Soal Penugasan Prajurit di Kejaksaan: Ketua DPR RI Puan Maharani meminta TNI memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan pengerahan prajurit ke kantor-kantor kejaksaan di berbagai wilayah Indonesia. Ia menilai, keterbukaan informasi penting untuk mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Perlu ada penjelasan yang tegas, apakah penugasan TNI ke kejaksaan memang bagian dari prosedur standar atau bukan,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Puan menekankan bahwa klarifikasi dari TNI dibutuhkan agar masyarakat tidak terjebak dalam asumsi atau tudingan tak berdasar. Ia menegaskan pentingnya transparansi agar isu ini tidak berkembang menjadi polemik yang menyesatkan.
“Jangan sampai muncul fitnah atau persepsi keliru di masyarakat. Maka, mohon dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.
Keberadaan personel TNI di lingkungan kejaksaan diketahui berdasarkan surat telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tertanggal 6 Mei 2025. Surat tersebut memerintahkan satuan TNI untuk mengerahkan personel dan peralatan dalam rangka mendukung pengamanan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Baca Juga :
Ada Apa Dibalik Kejagung Minta Pengamanan TNI ?
Langkah ini disebut sebagai bagian dari kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, kebijakan tersebut memicu perdebatan publik mengenai urgensi dan potensi kesan militerisasi institusi penegak hukum sipil.
Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kristomei Sianturi menjelaskan bahwa pengamanan yang dilakukan bersifat rutin dan preventif, bukan bentuk intervensi militer.
