LOCUSONLINE.CO – Boroknya oknum penegak hukum di lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) semakin diperlihatkan dengan ditetapkannya bos KPK, Firli Bahuri (FB) ditetapkan tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo kala menjabat sebagai menteri pertanian oleh Polda Metro Jaya.
Sebagai pimpinan tertinggi di lembaga penegak hukum, FB merupakan imam yang seharusnya memperlihatkan profesionalismenya. Walaupun saat ini, proses hukum masih berjalan di Polda Metro Jaya dan belum ada ketetapan dari majelis hakim, namun tentu pemikiran dan penilaian masyarakat karena status FB menjadi tersangka menjadi nilai negatif bagi KPK.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menuturkan, status FB (Firly Bahuri) sebagai saksi naik menjadi tersangka terhitung pada hari ini, (Rabu, 22 November 2023) pukul 19.00 WIB.
“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, (22/11/2023).
Ade mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada hari ini. Dari hasil gelar perkara itu disimpulkan bahwa telah ditemukan cukup bukti untuk menetapkan Firli menjadi tersangka. “Sudah cukup bukti,” katanya.