LOCUSONLINE, TASIKMALAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyimpanan dan kepemilikan uang palsu. Seorang pria berinisial EN (62), warga Kabupaten Serang, Banten, diamankan petugas dengan barang bukti 395 lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi, dalam keterangan pers di Mapolres pada Senin (19/5/2025), mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat pada Sabtu, 10 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Warga melaporkan adanya dugaan transaksi jual beli uang palsu di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di area parkir minimarket di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.
“Saat diamankan, tersangka tengah menunggu seseorang. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan satu tas hitam yang berisi ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu,” jelas Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, EN mengaku memperoleh uang palsu tersebut pada tahun 2022 dari seorang pria bernama AN di wilayah Bogor. Transaksi itu disebut berkaitan dengan ritual penggandaan uang yang dijanjikan pelaku.
EN berupaya menjual uang palsu senilai Rp39,5 juta itu seharga Rp5 juta kepada warga Tasikmalaya. Namun, aksinya digagalkan petugas sebelum sempat melakukan transaksi.
Selain uang palsu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel OPPO A15 dan tas hitam yang digunakan pelaku.
