LOCUSONLINE.CO – Sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo disita polisi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa barang bukti yang disita berupa sejumlah handphone (HP), mobil, flashdisk dan barang bukti lainnya.
[irp]
Namun Ade tidak menjelaskan kepemilikan barang bukti tersebut. “Dilakukan penyitaan terhadap 21 unit HP, dari para saksi, kemudian 17 akun email, empat unit flashdisk, dua unit kendaraan mobil, tiga e-money, kemudian satu buah kunci atau ‘remote keyless’ bertuliskan ‘Land Cruiser’, satu buah dompet yang bertuliskan ‘Lady Americana USA’ berwarna coklat yang berisikan ‘holiday getway’ voucher Rp 100 ribu ‘spiral care’ traveloka,” kata Ade, Kamis (23/11/2023) dilansir news.republika.co.id.
Tak hanya itu, polisi juga menyita dokumen penukaran valas dalam pecahan Dolar Singapura (SGD) dan Dolar Amerika (USD) dari beberapa ‘outlet money changer’ dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai September 2023.
“Penyitaan juga dilakukan terhadap turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021,” ungkapnya.
[irp]
Kemudian, polisi juga menyita pakaian, sepatu dan pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di Gelanggang Olah Raga (GOR) Tangki, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat bersama FB pada 2 Maret 2022.
“Juga telah dilakukan penyitaan terhadap satu hardisk eksternal atau SSD (Solid State Drive) dari penyerahan KPK berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK,” katanya.