LOCUSONLINE, JAKARTA – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa pemerintah tetap konsisten menjamin kebebasan berpendapat dan kemerdekaan pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Senin, 26 Mei 2025
Melansir berita detik.com, Hasan menanggapi pencabutan tulisan opini di detikcom yang tayang pada Kamis, 22 Mei 2025. Tulisan itu dihapus atas permintaan langsung dari penulis.
“Presiden menempatkan perlindungan HAM sebagai prioritas utama dalam Asta Cita. Pemerintah sampai hari ini konsisten menjalankan prinsip-prinsip tersebut, termasuk menjamin kebebasan pers yang diatur dalam Pasal 28 UUD 1945,” ujar Hasan di kantor PCO, Gedung Kwarnas Pramuka, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
Ia menekankan, pemerintah tidak pernah membatasi ruang berekspresi warga, termasuk dalam bentuk opini dan kritik. Hasan mencontohkan penanganan kasus mahasiswa ITB yang membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo. Meski sempat diamankan, mahasiswa tersebut kemudian dibina dan dibebaskan.
“Pemerintah tidak mempermasalahkan tulisan opini. Bahkan dalam kasus meme mahasiswa yang mungkin melampaui batas kritik, pendekatan yang diambil adalah pembinaan, bukan penghukuman. Kalau perlu, tulisannya bisa diterbitkan kembali,” tegasnya.
Dewan Pers: Redaksi Berhak Cabut Opini atas Permintaan Penulis
Terkait pencabutan opini di detikcom, Dewan Pers juga menyampaikan pandangannya. Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyatakan bahwa keputusan redaksi untuk mencabut tulisan atas permintaan penulis merupakan bagian dari upaya menjaga akurasi dan ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”