LOCUSONLINE, JAKARTA – Forum Purnawirawan Prajurit (FPP) TNI secara resmi mengajukan delapan poin tuntutan kepada DPR RI, termasuk desakan agar pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ditinjau ulang. Tuntutan ini, yang mendapat dukungan dari mantan Wakil Presiden Try Sutrisno, memantik kontroversi publik dan menimbulkan pertanyaan tajam: apakah ini wujud kepedulian terhadap demokrasi atau justru bentuk tekanan politik dari barisan elite pensiunan militer?. Sabtu, 31 Mei 2025
Dalam pertemuan yang digelar di kediamannya, Jumat (30/5), Try Sutrisno menyatakan harapannya agar DPR membuka hati untuk mendengar aspirasi FPP TNI. “Ini bukan masalah biasa, ini menyangkut persoalan mendalam,” ujar mantan Panglima ABRI itu, tanpa menjelaskan secara rinci dasar hukum yang memperkuat tudingan mereka terhadap proses pencalonan Gibran.
FPP TNI menyampaikan surat yang mencantumkan dugaan pelanggaran dalam pencalonan Gibran, termasuk lampiran aktivitas dari akun media sosial @fufufafa yang disebut berkaitan dengan putra sulung Presiden Jokowi itu. Mereka menuntut pencabutan jabatan Wapres Gibran jika terbukti ada pelanggaran prosedural—sebuah klaim besar yang belum memiliki kekuatan hukum apapun hingga kini.
Tak berhenti pada Gibran, FPP TNI juga melontarkan sederet tuntutan lain, mulai dari penolakan terhadap proyek IKN dan PIK 2, hingga usulan reshuffle kabinet dan pengembalian Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri. Seluruh poin ini, diklaim sebagai upaya “menyelamatkan bangsa”, namun cenderung menyerempet nuansa intervensi terhadap pemerintahan yang sah secara konstitusional.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”