LOCUSONLINE, CIREBON — Sebanyak 176 titik tambang ilegal terdeteksi tersebar di 16 kabupaten dan satu kota di wilayah Jawa Barat. Temuan ini diungkap langsung oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar, Bambang Tirto Yuliono, saat memberi keterangan di Cirebon pada Minggu (1/6). Ironisnya, praktik tambang liar itu terus berlangsung tanpa penindakan tegas yang nyata di lapangan. Rabu, 4 Juni 2025
“Yang ada di Jabar totalnya 176 tambang ilegal,” ujar Bambang, sambil menyebut bahwa data tersebut sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum. Namun, sejauh ini belum ada informasi mengenai tindakan hukum konkret terhadap para pelaku maupun korporasi di balik aktivitas ilegal tersebut.
Alih-alih segera melakukan penertiban, Dinas ESDM justru baru dalam tahap menyusun pengawasan administratif terhadap perusahaan-perusahaan pemegang izin resmi. Bambang mengungkapkan bahwa pihaknya akan menerbitkan dua jenis surat edaran—bukan operasi penindakan—untuk mengingatkan para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar tidak menyalahgunakan izin eksplorasi menjadi operasi tambang penuh.
Surat pertama ditujukan kepada 233 perusahaan pemilik IUP Operasi Produksi agar tetap beroperasi sesuai aturan. Sementara surat kedua ditujukan kepada 109 pemegang IUP Eksplorasi, yang diduga sebagian telah melampaui batas legal dan melakukan penambangan secara diam-diam di luar koridor eksploratif.
Baca Juga : Ini Jadwal Sidang Gugatan GLMPK Lawan Pansel Calon Direksi PDAM Garut
Menurut Bambang, pengawasan akan dilakukan melalui evaluasi terhadap dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang wajib disusun tiap tahun oleh perusahaan. Dokumen ini memuat rencana produksi, volume galian, hingga program reklamasi dan pascatambang.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”