LOCUSONLINE, JAKARTA – Desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara resmi diajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI melalui surat yang dilayangkan ke pimpinan MPR dan DPR RI. Forum ini tidak tanggung-tanggung: mereka mengutip dasar konstitusional, etika kenegaraan, hingga dugaan keterlibatan Gibran dalam konflik kepentingan dan pelanggaran moral sebagai alasan kuat untuk memberhentikan sang wakil presiden. Jumaat, 6 Juni 2025
Surat bertanggal 26 Mei 2025 tersebut diteken oleh ratusan perwira tinggi purnawirawan dari tiga matra, termasuk Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Mereka menilai Gibran tidak memenuhi syarat moral, etik, dan hukum untuk menjabat sebagai orang nomor dua di republik ini.
Surat itu telah dikonfirmasi diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR dan disebut akan diproses lebih lanjut. Namun, pimpinan MPR dan DPR masih bersikap pasif. Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto menyebut surat tersebut akan dipertimbangkan jika dianggap penting oleh sekretariat. Sikap ini menimbulkan pertanyaan soal keseriusan lembaga legislatif merespons tekanan publik yang datang dari tokoh-tokoh militer senior.
Tudingan Tajam: Dinasti, Etika, dan Jejak Digital Kontroversial
Isi surat menyuguhkan sederet tudingan serius. Pertama, proses pencalonan Gibran dinilai cacat hukum karena dimungkinkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sarat konflik kepentingan. Ketua MK kala itu, Anwar Usman, adalah paman Gibran. Forum menilai putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan batas usia capres-cawapres sebagai bentuk intervensi kekuasaan melalui jalur keluarga.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”