LOCUSONLINE, SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menahan Awaluddin Muuri, mantan Penjabat (Pj) Bupati Cilacap periode 2023–2024, atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi pengadaan lahan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha (CSA). Kasus ini mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp237 miliar.
Penahanan terhadap Awaluddin dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan pada 18 Juni 2025, menyusul hasil pengembangan penyidikan terhadap pembelian lahan seluas 700 hektare di Desa Carui, Kecamatan Cipari, Cilacap. Dalam transaksi tersebut, PT CSA membayar penuh lahan kepada PT Rumpun Sari Antan (RSA), namun hingga kini tidak pernah menerima penguasaan fisik atas tanah tersebut.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, menjelaskan bahwa transaksi dilakukan tanpa mengikuti prosedur pengadaan yang berlaku, serta hanya melalui kerja sama dua entitas bisnis tanpa keterlibatan mekanisme pengadaan untuk kepentingan umum. “Fakta menunjukkan lahan tersebut dikuasai oleh Kodam IV Diponegoro dan dikelola Yayasan Rumpun Diponegoro, sehingga PT CSA tidak bisa mengaksesnya,” ujar Lukas, Rabu (18/6/2025).
Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono, menambahkan bahwa Awaluddin Muuri diduga berperan aktif dalam melobi dan mempercepat proses transaksi saat masih menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, termasuk mengubah status PT Kawasan Industri Cilacap (KIC) dari Perumda menjadi Perseroda. Perubahan status ini diajukan melalui Raperda di luar Propemperda 2022.
