LOCUSONLINE, JAKARTA — Pemerintah membuka opsi intervensi jika Koperasi Desa Merah Putih mengalami gagal bayar, dengan menjadikan Dana Desa sebagai jaminan. Langkah ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR. Kamis, 3 Juli 2025
“Pemerintah akan memberikan subsidi bunga dan dukungan intercept. Jika koperasi gagal bayar, maka akan dilakukan pemotongan (intercept) langsung dari Dana Desa, Dana Alokasi Umum (DAU), maupun Dana Bagi Hasil (DBH),” ungkapnya.
Pernyataan ini sontak menimbulkan kekhawatiran publik: apakah pembangunan desa akan dikorbankan demi ambisi koperasi raksasa bernama Koperasi Merah Putih?
Sri Mulyani menjelaskan bahwa hingga saat ini telah berdiri 72.112 koperasi yang akan mengajukan proposal pendanaan ke bank-bank Himbara. Masing-masing koperasi bakal memperoleh plafon pinjaman maksimal Rp3 miliar dengan tenor 6 tahun dan bunga 6% yang ditanggung koperasi.
Namun, skema ini tak serta-merta menenangkan. Pemerintah justru mempertegas bahwa jika ada tunggakan atau gagal bayar, beban tersebut akan ditutupi dari anggaran desa—bukan dari negara, bukan dari bank, tapi dari kantong warga desa sendiri.
Baca Juga : Video Promosi Polri Gunakan AI Tuai Kritik Tajam, Warganet: Jauh dari Realita Lapangan
Dalam Laporan Realisasi Semester I APBN 2025, alokasi Dana Desa yang sudah disalurkan mencapai Rp38,1 triliun dari total Rp71 triliun. Artinya, dana publik dalam jumlah besar sudah terlanjur digelontorkan, dan berpotensi terseret jika program koperasi ini berujung gagal kelola.
