LOCUSONLINE, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik kotor di balik penanganan perkara. Kali ini, muncul oknum yang mengaku bisa “mengurus” kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Tanpa menyebut identitas pelaku, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membuka ruang bagi negosiasi ataupun permainan perkara. Ia mengimbau semua pihak agar tidak tertipu oleh calo hukum yang mengatasnamakan KPK.
“Kami pastikan pengurusan perkara di KPK tidak bisa diatur. Semua proses berdasarkan alat bukti, dilakukan terbuka, dan melibatkan banyak pihak,” tegas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/7/2025).
KPK menegaskan bahwa setiap langkah hukum, termasuk penetapan tersangka, dilakukan melalui forum ekspose yang melibatkan penyidik, penuntut umum, hingga pimpinan lembaga. Dengan demikian, celah untuk titipan atau pengaturan perkara dipastikan tertutup rapat.
Baca Juga : KPK Ungkap Peran Aktif Hambat Penangkapan Harun Masiku, Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara
Seksinya Proyek Infrastruktur, Pembangunan Jalan Rp 231 M Jadi Bancakan
Peringatan ini disampaikan KPK di tengah penyidikan kasus korupsi di tubuh BRI terkait proyek pengadaan mesin EDC. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyebut penyidikan telah berjalan sejak 26 Juni 2025 menggunakan sprindik umum, namun belum ada tersangka yang diumumkan.
“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, belum ada penetapan tersangka,” jelas Fitroh dalam pernyataan tertulis.
