LOCUSONLINE, MEDAN – Kisah pembangunan infrastruktur di Sumatera Utara kembali memunculkan plot twist, tak kalah seru dari sinetron malam hari. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek jalan. Yang bikin publik tersedak: di antara mereka disebut-sebut ada seorang kapolres. Namun, bak karakter figuran dalam drama hukum, sang perwira lolos dari jeratan tersangka—setidaknya untuk sementara. Minggu, 6 Juli 2025
Operasi digelar Kamis malam, 26 Juni 2025. Proyek yang disasar bukan proyek recehan: total anggaran proyek jalan yang jadi bancakan disebut-sebut mencapai Rp 231,8 miliar. Uang pelicin? Sekadar Rp 46 miliar saja, cukup untuk bangun jalan tol mini atau setidaknya beli aspal kualitas ekspor.
Kapolres yang sempat diamankan dalam OTT itu kini jadi teka-teki. Polisi mengaku belum tahu, publik bertanya-tanya, dan KPK masih memainkan kartu asnya. “Saya cek dulu ya,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan ketika ditanya perihal koleganya yang nyaris masuk daftar tersangka.
Sementara itu, lima nama lain tak seberuntung sang kapolres misterius. Mereka resmi mengenakan “seragam” tersangka:
1. Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut, yang diduga punya cita-cita mulia membangun jalan—asal fee-nya jalan duluan.
2. Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK, yang dobel jabatan dan dobel peran.
3. Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, spesialis e-catalog edition.
4. Akhirun Efendi Piliang, Direktur Utama PT DNG.
