LOCUSONLINE, JAKARTA – Ketua MPR Ahmad Muzani tampaknya tengah menanti burung pos datang. Pasalnya, hingga Jumat (4/7), surat tuntutan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI belum juga tiba di meja kerjanya.
“Suratnya belum masuk,” ujar Muzani, sambil mengingatkan bahwa UUD 1945 sudah mengatur rapi soal tata cara pemberhentian seorang wapres. “Jadi, semua harus sesuai protokol. Ini bukan like-unlike medsos.”
Muzani tampaknya ingin mengingatkan para jenderal purnawirawan, yang tentu tak asing dengan prosedur formal, bahwa Gibran tak naik ke kursi Wapres lewat jalan tikus. Ia dilantik bersama Presiden hasil Pemilu, di hadapan sidang paripurna MPR, bukan lewat grup WhatsApp atau forum alumni.
“Soal Pilpres? Sudah diselesaikan di Mahkamah Konstitusi. Sah menurut hukum, sah pula menurut konstitusi,” tegasnya. Terjemahan bebasnya: move on, Pak.
Sementara itu, di sisi lain republik, Forum Purnawirawan TNI sudah naik tensi. Mereka mengaku telah mengirim surat pemakzulan Gibran sejak 26 Mei 2025, lengkap dengan tanda tangan empat jenderal besar—Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Marsekal (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto.
Baca Juga :
Soroti Etika, Hukum, dan Dugaan Skandal, Forum Purnawirawan TNI Desak MPR-DPR Makzulkan Gibran
Ultimatum Purnawirawan TNI: Jika DPR Bungkam, MPR Akan Diduduki Demi Makzulkan Gibran
Namun, entah surat itu terselip di tumpukan dokumen, tertahan di posko logistik, atau tersesat di folder spam, hingga kini belum ada konfirmasi penerimaan dari MPR.
