LOCUSONLINE, GARUT — Di balik tembok kokoh Pendopo Pamengkang yang sejuk dan ber-AC, para pejabat kembali menggelar pertunjukan tahunan: membicarakan nasib anak-anak yang sudah lama terlupakan. Jumat, 11 Juli 2025, giliran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang datang membawa proposal: membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) di Kabupaten Garut. sabtu, 12 Juli 2025
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, membuka pidato dengan pengakuan terselubung: memang ada kekerasan terhadap anak di wilayahnya. Sayangnya, seperti biasa, kekerasan baru menarik perhatian setelah viral di media atau menumpuk di laporan LSM. “Beberapa kejadian yang melibatkan anak,” katanya, seolah-olah daftar luka itu bisa disingkat menjadi ‘beberapa’.
Kehadiran KPAI disambut hangat, tapi seperti biasa, tidak dengan langkah konkret. Pembentukan KPAD masih sebatas wacana yang “akan didiskusikan lebih lanjut” dan “disesuaikan dengan kondisi”. Alias, antara dibentuk atau dibiarkan menguap pelan-pelan seperti niat politik menjelang akhir masa jabatan.
“Sebenarnya sudah ada beberapa lembaga yang fokus ke situ, tapi belum diperkuat,” tambah Bupati, mengonfirmasi bahwa perhatian terhadap anak selama ini lebih mirip formalitas—ada, tapi tak cukup kuat untuk menghalangi tangan-tangan kasar yang menghantam masa depan mereka.
Baca Juga :
Selamat Datang di Sekolah Versi 06.30: Lebih Pagi, Lebih Disiplin, dan (semoga) Tetap Waras
Ketika Mahasiswa Harus Mengajari Birokrasi Cara Melayani: Garut ‘Outsourcing’ Solusi ke Kampus
Komisioner KPAI, Ai Rahmayanti, datang dengan semangat normatif: dorong pengawasan, dorong perlindungan, dorong kolaborasi. Sebuah jargon yang jika ditulis di papan visi-misi kampanye akan terdengar sangat meyakinkan. Tapi tentu saja, semua akan kembali ke satu kata kunci: “anggaran”.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”