LOCUSONLINE, JAKARTA – Di negeri yang konon menjunjung tinggi asas persamaan di mata hukum, nyawa manusia tampaknya tak lagi setara—apalagi jika jabatan ikut bermain. Tewasnya seorang diplomat muda Kementerian Luar Negeri disambut gegap gempita langkah cepat kepolisian. Dalam hitungan hari, forensik dikerahkan, rekam CCTV ditelusuri, bahkan kabarnya ahli terbaik pun turun gunung. Kamis, 17 Juli 2025
Sementara itu, di sudut Cilacap yang lebih sunyi, kematian guru bernama Dindin hanya dikemas dengan satu label instan: bunuh diri. Tak perlu waktu lama bagi polisi untuk menyimpulkan, walau tanda tanya besar justru memenuhi setiap celah fakta di lapangan. Bekas luka, keterangan keluarga, dan atmosfer psikologis korban tak cukup menggugah penyidik untuk berpikir ulang.
Dua nyawa melayang. Satu diberi karpet merah keadilan, satu lagi hanya diberi doa dan duka yang tak tuntas.
Kuasa hukum keluarga almarhum Dindin, Asep Muhidin, angkat suara lantang menyikapi timpangnya perlakuan aparat penegak hukum. Ia menyebut ada banyak kejanggalan yang diabaikan begitu saja oleh aparat.
“Kalau betul bunuh diri, kenapa tidak ada autopsi resmi? Kenapa keluarga tidak diberi ruang untuk tahu apa yang sebenarnya terjadi? Luka-luka di tubuh korban bukan sesuatu yang bisa disimpulkan seenaknya. Kami melihat ini sebagai bentuk pembiaran yang serius oleh pihak berwenang,” tegas Asep saat ditemui usai mengadukan kasus ini ke Komisi III DPR RI.
Menurut Asep, pihak keluarga telah berulang kali mengajukan permintaan penyelidikan lanjutan, bahkan memohon agar dilakukan eksumasi, namun tidak digubris.
“Kami menduga ada tekanan atau pembiaran sistematis. Kalau kasus diplomat bisa sat-set ditangani karena jabatan, mengapa Dindin harus dibungkam hanya dengan satu kata: bunuh diri?” ucapnya penuh kecewa.
Ironisnya, kejanggalan demi kejanggalan di kasus Dindin justru dibiarkan mengambang. Padahal, di tengah masyarakat berakal sehat, luka-luka yang tak lazim, kondisi jasad yang mencurigakan, dan kesaksian keluarga semestinya cukup menjadi dasar pendalaman kasus. Tapi tampaknya, jika bukan pejabat, nyawa tak dianggap cukup “penting” untuk diperjuangkan sampai terang.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”