ArtikelDaerahLingkungan HidupNewsParlemenPurwakarta

Air Keruh, Janji Bening: Ketika Limbah Dapat Panggung, Tapi Bukan Solusi

bhegins
×

Air Keruh, Janji Bening: Ketika Limbah Dapat Panggung, Tapi Bukan Solusi

Sebarkan artikel ini
Raker dprd purwakarta
Penyampaikan Dokumen teknis usulan kebijakan pengendalian limbah industri di Kabupaten Purwakarta, oleh Komunitas Madani Purwakarta (KMP) dalam rapat kerja yang diadakan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

“Limbah bukan hanya soal bau dan warna. Ia adalah wujud dari ketimpangan: antara kepentingan industri dan hak masyarakat. Jika regulasi hanya dipakai saat kamera menyala dan mati saat kamera off”

LOCUSONLINE, PURWAKARTA – Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta menerima dokumen usulan kebijakan pengendalian limbah industri dari Komunitas Madani Purwakarta (KMP) dalam sebuah rapat kerja, Jumat (8/8/2025). Dalam dokumen tersebut, KMP menyoroti dugaan kuat pencemaran limbah cair industri di sejumlah titik aliran sungai yang menghitam, berbau, dan diduga menjadi sumber kerusakan ekosistem.

tempat.co

Tapi seperti biasa, limbah bukan sekadar soal lingkungan, ia adalah soal kepentingan.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD, H. Elan Sopian, SM, menjadi respons atas surat resmi KMP yang meminta investigasi dan inspeksi mendadak (sidak) terhadap industri-industri yang diduga membuang limbah cair sembarangan.

“Air berubah warna, bau menyengat, dan tidak ada transparansi hasil uji laboratorium. Ini bukan cuma polusi, ini pengkhianatan atas hak hidup sehat,” tegas Ketua KMP, Zaenal Abidin (Kang ZA), dalam pertemuan itu.

Poin utama yang disoroti:

  1. Limbah cair industri tidak diolah secara optimal.
  2. Gangguan kualitas lingkungan akibat bau dan perubahan warna air.
  3. Tidak ada akses publik terhadap hasil uji laboratorium limbah.

Namun, pertanyaannya: mengapa baru sekarang? Dan mengapa proses pengawasan selama ini lebih sering bersifat reaktif ketimbang preventif?

Baca Juga : Ketika Raperda Olahraga Dibahas, Tapi Lapang Masih Jadi Tempat Jemur Padi

KMP juga mendesak penggunaan maksimal SPARING (Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Otomatis dan Dalam Jaringan), yang seharusnya sudah menjadi standar nasional sejak diterbitkannya Permen KLHK No. 80 Tahun 2019. Tapi lagi-lagi, sistem ini lebih sering jadi jargon teknokratis ketimbang alat kendali yang memberdayakan publik.

“Harus ada dashboard publik. Rakyat berhak tahu apa yang mereka hirup, minum, dan tanam,” ujar Agus M. Yasin, Sekretaris KMP.

Sayangnya, hingga hari ini, SPARING hanya aktif di atas kertas dan layar presentasi. Data tetap dikurung dalam ruang-ruang tertutup, hanya bisa diakses oleh segelintir pihak.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

đź”— Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow