“Ketika doa jutaan jemaah melangit di Tanah Suci, aroma korupsi justru menguap di tanah air. KPK meminta para jemaah haji 2024 bersedia memberi kesaksian terkait dugaan permainan kuota haji senilai Rp1 triliun lebih di Kementerian Agama.”
Jakarta – Ibadah haji seharusnya jadi perjalanan suci, tapi di Indonesia, tak jarang perjalanan ke Tanah Suci malah disisipi drama duniawi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini meminta para jemaah haji 1445 H/2024 M bersedia menjadi saksi kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Bisa disampaikan melalui saluran pengaduan masyarakat,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin (18/8).
Laporan bisa masuk lewat laman https://kws.kpk.go.id/, telepon 198, atau email ke pengaduan@kpk.go.id.
Menurut KPK, kesaksian jemaah sangat penting, terutama bagi mereka yang daftar haji khusus tapi malah dilayani ala reguler, atau jemaah furoda yang justru dapat fasilitas kelas lain. Singkatnya: daftar VIP, tapi dilayani ekonomi.
Baca Juga : Dana Revitalisasi PAUD Dikirim dari Pusat, Tapi Nyangkut di Kantong “Oknum”?
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, keterangan jemaah akan memperkaya penyidikan. Pasalnya, dugaan korupsi haji ini bukan recehan. Hitungan awal BPK mencatat kerugian negara tembus Rp1 triliun lebih. KPK bahkan sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya mantan Menag Yaqut.
Sementara itu, DPR lewat Pansus Angket Haji juga ikut “ngulik” kejanggalan, terutama soal pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah dari Arab Saudi yang dibagi rata 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal aturan jelas: kuota haji khusus hanya 8 persen, bukan 50 persen.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”