“Ketika suara rakyat dijadikan “bahan eksperimen”, Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin, diduga menggelembungkan suara salah satu Caleg. Kini, DKPP memecatnya, sementara Bawaslu terlihat menonton drama politik ini dari tribun penonton.”
LOCUSONLINE, GARUT – Dunia politik Kabupaten Garut kembali diguncang oleh keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. DKPP resmi menindak Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, atas dugaan penggelembungan suara salah satu calon legislatif (Caleg) inisial LNO di sejumlah kecamatan.
Putusan DKPP yang memberhentikan Dian Hasanudin dari jabatannya menimbulkan banyak pertanyaan terkait motif di balik dugaan tindakan tersebut. Sampai saat ini, motif Dian Hasanudin masih menjadi misteri.
Pakar hukum lokal, Asep Muhidin, S.H., M.H., yang dikenal dengan nama Asep Apdar, menyatakan bahwa motif Dian Hasanudin perlu diungkap oleh pihak yang berwenang, khususnya Bawaslu Kabupaten Garut.
“Jika benar Kang Dian Hasanudin diberhentikan karena diduga membantu salah satu Caleg DPR RI, maka pertanyaannya adalah apa motifnya,” ujar Asep kepada wartawan, Senin (18/08/2025).
Menurut Asep, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menyelidiki dugaan tersebut. Ia menegaskan, jika Bawaslu tidak menindaklanjuti temuan DKPP, sikap diam mereka patut dipertanyakan.
Asep menjelaskan, tugas pokok Bawaslu adalah mengawasi penyelenggaraan pemilu dan pilkada, mencegah dan menindak pelanggaran, serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pemilu yang demokratis dan berintegritas.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”