ArtikelHukumJawa BaratLingkungan HidupNews

Kemenkumham Jabar Bahas Tiga Raperda Kuningan: Dari Plastik, Produk Lokal, hingga Cagar Budaya

bhegins
×

Kemenkumham Jabar Bahas Tiga Raperda Kuningan: Dari Plastik, Produk Lokal, hingga Cagar Budaya

Sebarkan artikel ini
Sampah pelastik
Foto Istimewa (net)
tempat.co

“Dari plastik yang susah terurai, produk lokal yang sering kalah sama brand luar, sampai cagar budaya yang lebih sering jadi spot selfie ketimbang dilestarikan semua masalah itu akhirnya dikemas rapi dalam tiga Raperda baru Kabupaten Kuningan.”

LOCUSONLINE, KUNINGAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menggelar rapat harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kuningan di Ruang Ismail Saleh, Selasa (19/8/2025). Langkah ini dilakukan untuk menyelaraskan konsep perumusan norma agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.20/8

Mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Asep Sutandar, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile, menegaskan pentingnya pembahasan tiga raperda ini sebagai pijakan masa depan Kabupaten Kuningan.

“Tiga raperda ini bukan sekadar dokumen hukum, tapi instrumen untuk memperkuat arah pembangunan daerah agar lebih berpihak pada masyarakat dan lingkungan,” ujar Funna dalam arahannya.

Adapun tiga rancangan peraturan yang dibahas meliputi Raperda tentang Pengendalian Penggunaan Kantong Plastik, Raperda tentang Perlindungan Produk Lokal, serta Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.

Baca Juga : Jabar Istimewa: Warung Digusur demi “Alam”, Alih Pungsi Lahan Makin Liar

Pembahasan Raperda Pengendalian Penggunaan Kantong Plastik dilatarbelakangi oleh persoalan sampah plastik yang semakin membebani lingkungan sekaligus anggaran daerah. Raperda Perlindungan Produk Lokal dianggap krusial sebagai strategi penguatan ekonomi berbasis kearifan lokal sekaligus meningkatkan daya saing produk unggulan daerah. Sementara itu, Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya diarahkan untuk menjaga warisan bangsa sekaligus memperkuat identitas serta promosi budaya Indonesia di tingkat global.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow