“Dari plastik yang susah terurai, produk lokal yang sering kalah sama brand luar, sampai cagar budaya yang lebih sering jadi spot selfie ketimbang dilestarikan semua masalah itu akhirnya dikemas rapi dalam tiga Raperda baru Kabupaten Kuningan.”
LOCUSONLINE, KUNINGAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menggelar rapat harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kuningan di Ruang Ismail Saleh, Selasa (19/8/2025). Langkah ini dilakukan untuk menyelaraskan konsep perumusan norma agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.20/8
Mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Asep Sutandar, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile, menegaskan pentingnya pembahasan tiga raperda ini sebagai pijakan masa depan Kabupaten Kuningan.
“Tiga raperda ini bukan sekadar dokumen hukum, tapi instrumen untuk memperkuat arah pembangunan daerah agar lebih berpihak pada masyarakat dan lingkungan,” ujar Funna dalam arahannya.
Adapun tiga rancangan peraturan yang dibahas meliputi Raperda tentang Pengendalian Penggunaan Kantong Plastik, Raperda tentang Perlindungan Produk Lokal, serta Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
Baca Juga : Jabar Istimewa: Warung Digusur demi “Alam”, Alih Pungsi Lahan Makin Liar
Pembahasan Raperda Pengendalian Penggunaan Kantong Plastik dilatarbelakangi oleh persoalan sampah plastik yang semakin membebani lingkungan sekaligus anggaran daerah. Raperda Perlindungan Produk Lokal dianggap krusial sebagai strategi penguatan ekonomi berbasis kearifan lokal sekaligus meningkatkan daya saing produk unggulan daerah. Sementara itu, Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya diarahkan untuk menjaga warisan bangsa sekaligus memperkuat identitas serta promosi budaya Indonesia di tingkat global.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”