“Apakah ini langkah bersejarah atau sekadar statistik pembangunan baru? Waktu yang akan menjawab, sementara rakyat menunggu apakah perpindahan ini sekadar mengganti alamat, atau benar-benar memperbaiki.”
LOCUSONLINE, JAKARTA – Setelah bertahun-tahun jadi bahan seminar, baliho, dan video animasi, Ibu Kota Nusantara (IKN) akhirnya mendapat kepastian: tahun 2028, ia resmi naik kasta menjadi ibu kota politik. Keputusan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.
Beleid yang lahir dari rahim revisi Perpres lama itu menegaskan: pemindahan pusat pemerintahan ke Penajam Paser Utara bukan lagi mimpi, melainkan target. Rencana besar ini disertai angka-angka yang disajikan dengan presisi seolah-olah persoalan pindah ibu kota cukup diselesaikan dengan persentase dan indeks.
Di atas lahan 800–850 hektare, 20 persen dialokasikan untuk kantor. Separuh lainnya untuk hunian “layak dan terjangkau” (versi siapa, belum jelas), sisanya untuk prasarana. Bahkan sudah dihitung juga indeks aksesibilitas: 0,74. Angka yang terdengar ilmiah, meski rakyat masih bingung cara mengukurnya di jalan Kalimantan yang penuh lubang.
Baca Juga : RUU Perampasan Aset: Harta Bisa Disita Tanpa Hakim, Negara Jadi Super Collector?
Dalam lembar aturan, terselip angka 1.700–4.100 ASN yang bakal dikirim ke IKN. Jumlah yang ragu-ragu seperti mahasiswa yang tak yakin dengan skripsinya. Tidak heran bila ASN di Jakarta mulai menyiapkan koper sambil bertanya-tanya: pindah atau tetap, terpaksa atau sukarela?
IKN juga dijanjikan menjadi “kota cerdas” dengan target 25% pada tahap awal. Ironisnya, angka 25% ini muncul ketika banyak kota lama bahkan belum bisa menyelesaikan persoalan sampah, banjir, dan transportasi publik.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”