LOCUSONLINE, GARUT– Ironi kembali menampar kampung yang katanya ramah. Seorang pria berinisial H (37), warga Kecamatan Limbangan, ditangkap polisi setelah nekat memperkosa anak tetangganya yang baru berusia 13 tahun. Alih-alih menjaga, ia justru memangsa.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menyebut aksi bejat itu dilakukan Mei 2025 lalu. H melihat rumah korban sepi, lalu masuk dengan niat bukan bertamu, melainkan merusak hidup orang lain.
“Korban sedang tidur, lalu terbangun karena merasa bajunya dibuka. Saat itu pelaku sudah berada di atas tubuhnya,” ujar Joko, Minggu (21/9/2025).
Baca Juga : Skandal Cinta Jenderal Viral, Jabatan Hilang, Instagram Ikut Raib
Korban yang masih belia berusaha melawan, tapi kalah tenaga. Cerita kelam itu akhirnya terbongkar ketika korban berani bicara pada orang tuanya. Laporan pun dilayangkan ke polisi pada 9 September, hingga H berhasil ditangkap 17 September.
Kini H dijerat dengan pasal berlapis tentang perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hukuman yang terdengar berat, tapi tetap saja terasa ringan jika dibandingkan trauma seumur hidup yang ditanggung korban.(Bhegin)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”