LOCUSONLINE, PURWAKARTA – Ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Jumat, yang terjadi pada 18 Maret 2025 lalu, mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Purwakarta untuk meminta kejelasan pencairan dana kerohiman yang dijanjikan pemerintah daerah. Aksi tersebut berlangsung pada Rabu (15/10/2025).
Para pedagang tergabung dalam Komunitas Bela Purwakarta dan dipimpin oleh koordinatornya, Aa Komara. Mereka diterima langsung oleh jajaran DPRD Purwakarta, antara lain Wakil Ketua DPRD Luthfi Bamala, anggota Komisi II Dedi Juhari, Teddy Nandung Heryawan, Agus Wijaya, Lina Yuliani, dan Ceceng Abdul Qodir. Turut hadir Pj. Sekda Purwakarta Nina Herlina yang mewakili pemerintah daerah.
Aa Komara menyampaikan, sekitar 200 pedagang terdampak kebakaran hingga kini belum menerima bantuan sebagaimana yang dijanjikan oleh Bupati Purwakarta saat meninjau lokasi pasca kebakaran.
“Kami sudah beberapa kali bertemu dengan pihak Pemda dan DPRD, tapi belum juga ada hasil nyata. Para pedagang sangat membutuhkan dana tersebut karena modal dan tempat usaha mereka habis terbakar. Sudah tujuh bulan mereka hidup tanpa penghasilan,” ujar Aa Komara.
Pj. Sekda Nina Herlina menjelaskan, bantuan kerohiman sudah dimasukkan dalam APBD tahun 2026. Saat ini pemerintah masih melakukan proses verifikasi dan validasi data agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
“Kami masih memvalidasi jumlah pasti pedagang korban kebakaran agar tidak salah sasaran. Anggaran bantuan kerohiman akan kami realisasikan pada tahun 2026,” jelas Nina.
Pernyataan tersebut mendapat tanggapan keras dari perwakilan pedagang. Mereka menilai rencana pencairan bantuan pada tahun depan terlalu lama dan tidak berpihak pada kondisi mendesak masyarakat.
“Maaf Bu Sekda, penderitaan kami sudah berlangsung tujuh bulan. Kalau baru cair tahun depan itu terlalu lama. Sedangkan penertiban bangunan liar di sekitar pasar bisa cepat dilakukan, padahal itu terjadi setelah kebakaran,” tegas Aa Komara.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II DPRD Purwakarta Dedi Juhari mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan penggunaan dana talang sebagai solusi jangka pendek agar bantuan dapat diberikan tahun ini. Menurutnya, dana BTT, CSR, dan APBD Perubahan tidak dapat digunakan untuk dana kerohiman.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”