ArtikelDaerahJawa BaratNewsParlemenPemerintahPurwakarta

Rapat Perdana Bahas Raperda APBD 2026 Purwakarta Diwarnai Interupsi dan Sorotan Soal Hutang DBHP

bhegins
×

Rapat Perdana Bahas Raperda APBD 2026 Purwakarta Diwarnai Interupsi dan Sorotan Soal Hutang DBHP

Sebarkan artikel ini
Rapat banggar dprd pwk
Rapat perdana, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2026 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang digelar Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, di ruang rapat Gabungan Komisi, Gedung DPRD Purwakarta, diwarnai berbagai pertanyaan tajam anggota Banggar, Selasa 4 Nopember 2025.

LOCUSONLINE, PURWAKARTA – Rapat perdana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2026 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berlangsung panas. Sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Purwakarta melontarkan pertanyaan tajam terkait kejelasan pembayaran utang Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) ke desa senilai Rp19,7 miliar.

Rapat yang digelar di Ruang Gabungan Komisi DPRD Purwakarta, Selasa (4/11/2025), dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Purwakarta, H. Entis Sutisna, dan dihadiri seluruh anggota Banggar serta jajaran TAPD yang diketuai Pj. Sekda Hj. Nina Herlina.

tempat.co

Anggota Banggar Dedi Juhari membuka interupsi saat Nina memaparkan jawaban seputar dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp30,9 miliar.

“Tadi dijelaskan dana BTT Rp30,9 miliar, salah satunya untuk tunda bayar dan DBHP ke desa Rp19,7 miliar. Mohon dijelaskan, karena saya membaca ketentuannya, DBHP harus dibayar di tahun berjalan,” ujar Dedi.

Menanggapi hal itu, Nina Herlina menjelaskan bahwa pembayaran DBHP merupakan kewajiban yang sudah tercatat di neraca keuangan pemerintah daerah.

“Kita akan membayar DBHP tahun 2016–2017 sebesar Rp19,7 miliar. Pembayaran dilakukan berdasarkan kondisi pendapatan tahun 2025 yang bersifat promise to pay,” jelas Nina.

Baca Juga : Kasus “Hajatan Maut” Pendopo Garut: Tamu Sudah Pulang, Hukum Masih Nongkrong di Gerbang

Penjelasan tersebut memunculkan reaksi lanjutan dari anggota Banggar lainnya, Dulnasir (Fraksi DEPAN).

“Kami apresiasi niat baik Pemda untuk melunasi utang ke desa. Tapi jangan sampai niat baik ini melanggar aturan dan justru jadi temuan BPK,” tegasnya.

Nada serupa disampaikan Jhon Kamal (Fraksi Golkar).

“Tujuan baik kalau caranya salah, hasilnya pasti salah. Kalau dibayar risikonya apa, kalau tidak dibayar risikonya apa?” tanyanya menekan.

Rapat yang dijadwalkan selesai pukul 16.00 WIB sempat tertunda karena interupsi Ricky Syamsul Fauzi (Fraksi Gerindra) yang mengingatkan batas waktu sidang. Namun pimpinan rapat menambah waktu 28 menit agar Sekda bisa menuntaskan jawabannya.

Dalam penjelasan akhirnya, Nina Herlina menyebut bahwa utang DBHP merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) berdasarkan LHP 2017, dan sebagian sudah dilunasi pada tahun 2017–2018.

“Sisa pembayaran dari tahun 2016 hingga 2018 totalnya Rp19,7 miliar. Ini sudah tercatat resmi dalam neraca keuangan Pemda,” ujarnya.

Namun jawaban itu kembali dipertanyakan Dedi Juhari yang meminta dasar hukum pembayaran secara jelas.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow