ArtikelHukumNasionalNews

Ramai Organisasi Advokat “Tiru-tiruan”, Pemerintah Ingatkan Calon Pengacara Tak Tersesat Pilih Perkumpulan

bhegins
×

Ramai Organisasi Advokat “Tiru-tiruan”, Pemerintah Ingatkan Calon Pengacara Tak Tersesat Pilih Perkumpulan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Hakim Agung
Foto Ilustrasi

LOCUSONLINE, JAKARTA – Belakangan ini, dunia advokat di Indonesia kembali diwarnai kisruh identitas. Sejumlah badan hukum perkumpulan bermunculan dengan nama dan singkatan yang mirip organisasi advokat resmi, membuat banyak calon pengacara dan masyarakat terkecoh.

Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dengan jelas mengatur kewenangan dan tanggung jawab organisasi advokat yang sah. Namun di lapangan, ada saja lembaga yang mengklaim diri sebagai organisasi advokat, padahal tak menjalankan amanat undang-undang.

tempat.co

Beberapa bahkan meniru nama besar seperti Peradi, hanya mengganti sedikit singkatan atau logo agar terlihat serupa. Ada juga yang mengaku sebagai PAI, organisasi advokat “pertama di Indonesia”, meski faktanya Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) sudah lebih dulu berdiri dan diakui secara resmi sejak 1964.

Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran, Ahmad M. Ramli, menilai tindakan meniru nama atau lambang badan hukum lain bisa tergolong pelanggaran hak kekayaan intelektual.
“Secara hukum, hal itu berpotensi melanggar hak cipta sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelasnya, merujuk pada analisis dalam Jurnal Legislasi Indonesia.

Untuk menghindari kebingungan publik, Kepala Satgas Penerangan Administrasi Badan Hukum, Hilman Soecipto, akhirnya merilis daftar resmi tujuh organisasi advokat yang diakui negara dan berwenang menjalankan amanat UU Advokat.

Baca Juga : Ikhlas Tidak Masuk Pasal: Guru Dipecat Jelang Pensiun, Diseret oleh “Pungli” yang Disepakati Rapat Orang Tua

Berikut daftar lengkapnya:

  1. PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia)
    • Diakui hanya tiga kepengurusan:
      • PERADI di bawah Otto Hasibuan
      • PERADI SAI di bawah Harry Ponto
      • PERADI RBA di bawah Luhut M.P. Pangaribuan
  2. KAI (Kongres Advokat Indonesia)
    • Dualisme diakui hanya dua kubu:
      • KAI pimpinan Siti Jamaliah Lubis
      • KAI pimpinan Heru S. Notonegoro
  3. KNAI (Komite Nasional Advokat Indonesia)
    • Dipimpin Pablo Putra Benua, dikenal dengan program pendidikan dan digitalisasi advokat.
  4. AAI (Asosiasi Advokat Indonesia)
    • Setelah sempat terpecah menjadi tiga kubu, kini kembali bersatu di bawah Tjandra Sridjaja Pradjonggo.
  5. PERADIN (Persatuan Advokat Indonesia)
    • Dipimpin Assoc. Prof. Firman Wijaya. Organisasi advokat tertua di Indonesia yang berevolusi dari PAI sejak 1964.
  6. DPN Indonesia (Dewan Pengacara Nasional Indonesia)
    • Dipimpin Faizal Hafied. Meski aktif, organisasi ini sempat disorot karena menawarkan biaya pendidikan profesi advokat (PKPA) yang dianggap “terlalu murah” dibanding standar umum.
  7. HAPI (Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia)
    • Dipimpin Enita Adyalaksmita, berdiri sejak 1993 dan konsisten mempertahankan eksistensi di dunia hukum nasional.

Hilman mengingatkan, calon advokat harus cermat sebelum bergabung.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow