ArtikelDaerahGarutJawa BaratNews

Bupati Garut Buka Sidang GTRA Tahap II: Bereskan 3.169 Bidang Tanah, Pemerataan Dikebut, Konflik Ditahan

bhegins
×

Bupati Garut Buka Sidang GTRA Tahap II: Bereskan 3.169 Bidang Tanah, Pemerataan Dikebut, Konflik Ditahan

Sebarkan artikel ini
Sidang GRTA
Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahap II Tahun 2025 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Jumat (14/11/2025).

“Amanat reforma agraria bukan sekadar seremonial sidang, tetapi kerja teknis yang rawan ditunggangi kepentingan jika tidak diawasi ketat.”

LOCUSONLINE, GARUT – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin sekaligus membuka Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahap II Tahun 2025 di Ruang Rapat Setda Garut, Jumat (14/11/2025). Sidang ini menjadi lanjutan kerja besar Pemkab dalam membenahi penataan aset dan akses tanah urusan klasik yang kalau dibiarkan bisa berubah jadi api unggun konflik.

tempat.co

Sebagai Ketua GTRA, Syakur menegaskan bahwa pemerintah sedang menyelesaikan sisa bidang tanah yang belum tuntas sejak Sidang Tahap I.

“Ini amanat bersama untuk menghadirkan keadilan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya kepastian hukum, mengingat Perpres 62/2023 menuntut percepatan reforma agraria. Pemerintah, kata dia, tidak boleh main-main dengan urusan pembagian tanah negara, termasuk memastikan penerimanya tepat dan prosesnya bersih.

“Ini harus menjadi anugerah yang benar terasa bagi masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga : Tidak Menerapkan Prinsip Kehatian-Hatian Pengelolaan, Direksi dan LKM Cabang Cikelet Menjadi Perhatian BPK

Kepala Kantor Pertanahan Garut Eko Suharno menjelaskan bahwa GTRA bertugas mengoordinasikan penataan aset dan akses untuk menekan ketimpangan penguasaan tanah yang selama ini kerap menjadi bom waktu sosial. Tanah yang didistribusikan berasal dari berbagai sumber, mulai tanah sengketa hingga eks tanah negara bebas.

“Negara hadir menekan kembali penguasaan, kepemilikan, pemanfaatan, dan pemerataan tanah,” tegasnya.

Eko melaporkan total redistribusi tanah tahun 2025 mencapai 3.169 bidang, terdiri atas:

• 1.911 bidang diselesaikan pada Sidang GTRA Tahap I
• 1.258 bidang diselesaikan pada Sidang GTRA Tahap II

Bidang tanah di Tahap II tersebar di 10 desa di berbagai kecamatan:

>Jayabaya, Mekar Mukti, Cimahi (Caringin)
>Jatiwangi, Cigadog (Cikelet)
>Karangsari, Tanjung Mulya, Tegal Gede (Pakenjeng)
>Tegallega, Hangjuang (Bungbulang)

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow