Kata Advokat Muslim, RUU KUHAP Baru Bakal ‘Senjata’ Warga Hadapi Aparat
[locusonline.co] Jakarta – Asosiasi Advokat Muslim mendesak DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Menurut mereka, aturan baru ini akan menjadi penguatan signifikan bagi posisi warga negara dalam berhadapan dengan sistem hukum.
Habib Novel Bamukmin, perwakilan asosiasi, menegaskan bahwa RUU KUHAP yang telah disepakati Komisi III DPR ini penuh dengan terobosan positif. “Kami melihat banyak sekali hal positif dari KUHAP baru tersebut yang merupakan koreksi dari pengaturan dalam KUHAP produk Orde Baru,” ujarnya, Senin (17/11/2025).
Advokat Bisa Lebih ‘Galak’, Intimidasi Ditekan
Novel membeberkan sejumlah poin kunci yang dianggapnya sangat menguntungkan masyarakat:
- Pendampingan Lebih Maksimal: Peran advokat diperkuat di setiap tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Advokat tidak lagi sekadar “duduk dan diam” saat mendampingi klien, tetapi kini bisa aktif berargumentasi membela kepentingan warga negara yang didampinginya, baik itu sebagai saksi, korban, atau pemberi keterangan.
- Pengawasan Lewat CCTV: RUU ini mewajibkan ruang pemeriksaan dilengkapi dengan CCTV. Rekaman dari CCTV ini nantinya bisa menjadi alat bukti untuk membela warga negara jika terjadi pelanggaran dalam proses pemeriksaan.
- Pencegahan Kriminalisasi: Dengan adanya dua mekanisme di atas, peluang untuk praktik intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga biasa diprediksi akan sangat mengecil. “Jadi tidak benar tudingan bahwa KUHAP baru memperkuat kewenangan polisi. Justru sebaliknya, KUHAP baru ini memperkuat posisi warga negara,” tegas Novel.
Restorative Justice: Jalan Damai di Luar Pengadilan
Selain penguatan pendampingan, RUU KUHAP juga mengakomodasi penyelesaian perkara secara restorative justice. Konsep ini memungkinkan perkara-perkara tertentu diselesaikan lewat jalur musyawarah antara pelaku dan korban untuk mencari solusi dan pemulihan, tanpa harus melalui proses pengadilan yang berbelit.
Novel memberi contoh, “Kalau KUHAP baru sudah disahkan, maka perkara ujaran kebencian seperti perkara Roy Suryo cs, bisa saja diselesaikan dengan restorative justice.”
Dengan segudang manfaat tersebut, Asosiasi Advokat Muslim berharap DPR tidak menunda-nunda lagi pengesahan RUU KUHAP ini untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih adil dan melindungi hak-hak warga negara. (**)















