Kebijakan Kemasan Rokok: Perang Kewenangan di Balik Upaya Pengendalian Tembakau
[locusonline.co] Kebijakan plain packaging atau penyeragaman kemasan rokok kembali memantik perdebatan sengit. Di balik niatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menekan daya tarik rokok, kebijakan ini justru diterpa badai penolakan yang menyoroti persoalan tumpang-tindih kewenangan, ancaman industri, dan meluasnya pasar gelap.
Salah Kamar atau Salah Arah?
Di garis depan penolakan adalah Komisi XI DPR RI. Ketuanya, Muhammad Misbakhun, secara tegas menyatakan bahwa Kemenkes telah “salah kamar”. Dalam pandangannya, urusan standar kemasan produk industri adalah ranah Kementerian Perindustrian (Kemenperin), bukan Kemenkes.
“Kalau nanti kebijakan plain packaging diterapkan, saya bilang lawan saja. Itu sudah salah kamar,” tegas Misbakhun pada Jumat (28/11/2025).
Argumen ini bukan sekadar perebutan teritorial. Misbakhun mengingatkan bahwa kebijakan radikal ini berpotensi melanggar undang-undang tentang perlindungan merek dan persaingan usaha sehat. Ia mempertanyakan, industri apa saja yang dilarang menggunakan identitas merek dagangnya, dan memperingatkan bahwa langkah ini bisa menjadi pukulan telak bagi industri tembakau yang sedang dilanda ketidakpastian regulasi.
Celah Ilegal: Peringatan yang Berulang
Penolakan serupa datang dari Kemenperin, yang memandang kebijakan ini dari kacamata yang berbeda. Direktur Industri Minuman Hasil Tembakau, Merijanti Punguan Pitaria, mengingatkan bahwa kemasan seragam justru akan menjadi bumerang.
Standarisasi kemasan, menurutnya, akan mempermudah pemalsuan dan memperlancar peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai. Tanpa elemen desain dan merek yang unik dan kompleks, produk ilegal akan lebih mudah menyusup ke pasar, merugikan negara, dan mengguncang industri legal.
Selain substansi, Pitaria juga menyoroti prosesnya. Ia menilai koordinasi antar kementerian dalam penyusunan Rancangan Permenkes ini sangat minim, menunjukkan kurangnya pendekatan yang holistik.
Suara yang Terpinggirkan: Ancaman di Tingkat Akar Rumput
Kekhawatiran tidak hanya berhenti di tingkat regulasi dan industri, tetapi juga menyentuh nasib para pekerja. FSP RTMM, serikat pekerja di sektor ini, menyuarakan kekecewaan karena tidak dilibatkan secara memadai dalam pembahasan.
Sekretaris Bidang Pendidikan FSP RTMM, Iman Setiaman, menyatakan posisi mereka sederhana: ingin didengar. “Karena suara kami selama ini kurang didengar oleh Kemenkes,” ujarnya.
Kekhawatiran terbesar mereka adalah gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Setiaman memperingatkan bahwa tekanan dari PP 28/2024 saja sudah cukup berat. Penerapan aturan tambahan yang dapat semakin menekan volume produksi rokok legal berisiko langsung mengancam lapangan kerja ribuan buruh.
Analisis: Titik Temu yang Sulit Dicapai
Debat ini menyajikan dilema kebijakan publik yang klasik: mempertemukan tujuan kesehatan masyarakat dengan realitas ekonomi dan hukum.
- Tujuan Kesehatan vs. Realitas Ekonomi: Kemenkes, dengan mandatnya, berfokus pada upaya menurunkan prevalensi perokok dengan menghilangkan daya tarik visual rokok. Namun, Kemenperin dan DPR memikul tanggung jawab untuk menjaga iklim investasi, kelangsungan usaha, dan stabilitas tenaga kerja.
- Efek Peringatan vs. Pasar Gelap: Pengalaman negara lain menunjukkan plain packaging dapat mengurangi daya tarik. Namun, peringatan tentang meluasnya pasar ilegal juga bukan isapan jempol. Indonesia, dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia, sangat rentan terhadap penyelundupan.
- Proses yang Dikritik: Minimnya koordinasi dan keterlibatan pemangku kepentingan menjadi titik lemah utama. Sebuah kebijakan yang kontroversial membutuhkan landasan proses yang kokoh dan inklusif untuk mendapatkan legitimasi.
Kebijakan plain packaging kini terjebak dalam silang pendapat yang kompleks. Tanpa koordinasi yang solid, kajian dampak yang komprehensif, dan dialog yang melibatkan semua pihak, wacana ini berpotensi stagnan sebagai perang wacana, alih-alih menjadi solusi nyata bagi tantangan kesehatan dan ekonomi bangsa.













