EkonomiNasional

Tarif Listrik Triwulan IV 2025, Pemerintah Serap Gejolak Ekonomi untuk Jaga Daya Beli

rakyatdemokrasi
×

Tarif Listrik Triwulan IV 2025, Pemerintah Serap Gejolak Ekonomi untuk Jaga Daya Beli

Sebarkan artikel ini
Tarif Listrik Triwulan IV 2025, Pemerintah Serap Gejolak Ekonomi untuk Jaga Daya Beli locusonline featured image

[locusonline.co, Jakarta] – Di tengah gejolak harga komoditas dunia dan tekanan inflasi, pemerintah memberikan kepastian kepada seluruh pelanggan listrik PLN: tarif listrik tidak akan naik hingga akhir tahun 2025. Keputusan penahanan tarif ini menjadi satu-satunya angin stabil di antara gelombang kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok, termasuk BBM nonsubsidi.

Berdasarkan penegasan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tarif tenaga listrik untuk Triwulan IV (Oktober-Desember) 2025 akan tetap stabil, menyusul penetapan yang berlaku sejak awal Oktober lalu. Keputusan ini berarti tarif listrik bulan Desember identik dengan bulan-bulan sebelumnya dalam triwulan yang sama.

tempat.co

Kebijakan ‘Bendungan’ di Tengah Arus Kenaikan

Keputusan untuk mempertahankan tarif listrik bukan tanpa alasan ekonomi yang berat. Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengakui bahwa realisasi indikator ekonomi makro sebenarnya berpotensi mendorong kenaikan tarif.

“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025, secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” jelas Winarno di Jakarta, Rabu (24/9).

Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa pemerintah secara sadar menyerap tekanan biaya yang seharusnya diteruskan ke konsumen. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi fiskal untuk meredam laju inflasi dan melindungi perekonomian rumah tangga serta dunia usaha di akhir tahun.

Rincian Tarif Listrik yang Tak Berubah

Berikut adalah struktur tarif listrik per golongan yang tetap berlaku untuk bulan Desember 2025, berdasarkan data dari PT PLN (Persero):

  • Rumah Tangga (R):
    • R-1/TR Daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
    • R-1/TR Daya 1.300 VA & 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
    • R-2/TR Daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
    • R-3/TR, TM Daya ≥ 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Bisnis (B):
    • B-2/TR Daya 6.600 VA – 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
    • B-3/TM, TT Daya > 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Industri (I):
    • I-3/TM Daya > 200 kVA s.d. < 30.000 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
    • I-4/TT Daya ≥ 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
  • Pelayanan Sosial & Pemerintah (P & L):
    • P-1/TR Daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
    • P-2/TM Daya > 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
    • P-3/TR: Rp 1.699,53 per kWh
    • L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh

Analisis: Dampak dan Tantangan ke Depan

Kebijakan stabilisasi tarif ini memiliki dua sisi:

  1. Dampak Positif Jangka Pendek: Kepastian ini menjadi bantalan sosial dan ekonomi yang crucial. Bagi rumah tangga, ini menghemat pengeluaran di musim liburan akhir tahun. Bagi pelaku usaha, terutama UMKM, kepastian biaya operasional membantu dalam perencanaan usaha.
  2. Tantangan Jangka Menengah: Kebijakan “memikul beban” ini berpotensi membebani keuangan negara dan kesehatan industri ketenagalistrikan. Jika harga energi primer (seperti batubara untuk PLTU) terus tinggi, gap antara biaya produksi dan pendapatan penjualan (selisih yang disubsidi) dapat membesar, menimbulkan beban subsidi yang harus ditanggung.

Tips Praktis: Pantau dan Bayar Tagihan dengan PLN Mobile

Di sisi teknis, masyarakat dapat dengan mudah memantau dan membayar tagihan melalui aplikasi PLN Mobile. Fitur unggulannya, SwaCAM, memungkinkan pelanggan melakukan pencatatan meteran mandiri (self-meter reading) hanya dengan memfoto meteran listrik.

Cara menggunakan SwaCAM:

  1. Unduh aplikasi PLN Mobile dan login.
  2. Pada beranda, pilih menu “Catat Meter”.
  3. Aktifkan “SwaCAM” dan ikuti panduan pengambilan gambar.
  4. Pastikan angka meter terbaca jelas dalam kotak kuning di layar (tanpa angka di belakang koma).
  5. Ambil foto, dan estimasi tagihan akan langsung muncul.

Catatan Penting: Fitur SwaCAM hanya dapat digunakan pada tanggal 23 hingga 27 setiap bulannya, sesuai dengan periode pencatatan meter.

::

Keputusan pemerintah untuk membekukan tarif listrik hingga akhir 2025 merupakan intervensi strategis di tengah ketidakpastian ekonomi global. Kebijakan ini berhasil memberikan sentimen positif dan kepastian biaya. Namun, mata harus tetap terbuka terhadap sustainability kebijakan ini ke depan dan perlunya langkah-langkah fundamental untuk meningkatkan efisiensi di sektor ketenagalistrikan, agar ketahanan energi nasional tidak selalu bergantung pada mekanisme penahanan tarif. (**)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow