LOCUSONLINE, GARUT – Kuasa hukum penggarap lahan eks HGU PT Condong dan sejumlah warga Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng, Asep Muhidin, S.H., M.H., menyatakan siap mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Bupati Garut dan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Mereka menilai proses penetapan subjek redistribusi tanah berjalan terlalu “ajaib” untuk dibiarkan tanpa koreksi hukum.
Dalam keterangan pers yang diterima Locus Online, Rabu (3/12/2025), Asep mempersoalkan sejumlah kejanggalan dalam Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.469-DISPERKIM/2025 tentang Penetapan Subjek Redistribusi Tanah di wilayah Kecamatan Pakenjeng, Bungbulang, dan Cikelet.
Keputusan tersebut, menurutnya, lebih mirip daftar keluarga harmonis ketimbang daftar penerima lahan: satu keluarga dari suami, istri, anak hingga menantu, tercantum sebagai penerima tanah eks HGU PT Condong, meski mereka disebut tak pernah menyentuh cangkul di lahan itu.
Sebaliknya, warga yang menggarap lahan tersebut selama bertahun-tahun justru tidak muncul dalam daftar penerima. Asep menilai ketua GTRA, yang tak lain adalah Bupati Garut, harus menjawab kejanggalan itu di hadapan hakim.
Asep menegaskan bahwa pihaknya tidak menggugat untuk membatalkan keputusan, karena jalur itu secara hukum sudah ditutup. Ia menduga keputusan tersebut sengaja “disimpan rapi” sehingga masyarakat kehilangan kesempatan untuk menempuh upaya administratif.
“Keputusan itu baru diketahui warga sebulan setelah ditandatangani. Mengapa begitu lama bersembunyi? Kenapa tidak disampaikan terbuka kepada warga Tegalgede maupun publik?” ujar Asep.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”













