[Locusonline.co, JAKARTA] — Sebuah kasus korupsi bernilai fantastis, sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang dramatis, berujung bukan pada penegakan hukum yang mulus, melainkan pada permintaan maaf resmi lembaga antirasuah kepada institusi militer. Insiden yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam kasus dugaan suap di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) telah memicu badai kontroversi, menguak friksi mendalam dalam sistem hukum Indonesia dan mempertanyakan komitmen nyata pemberantasan korupsi.
Analisis investigatif ini mengurai lapisan-lapisan kompleks di balik “blunder prosedural” yang berujung pada permintaan maaf KPK kepada TNI, serta menganalisis dampak mendalamnya terhadap penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia.
Kronologi Sebuah Polemik: Dari OTT hingga Permintaan Maaf
Panggung drama hukum ini dimulai pada Selasa, 25 Juli 2023, ketika KPK melakukan OTT di Jakarta Timur dan Bekasi, menangkap 10 orang termasuk Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Basarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Operasi ini mengungkap dugaan suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa Basarnas, dengan nilai mencapai sekitar Rp 88,3 miliar.
Rabu, 26 Juli, KPK secara resmi menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (atasannya Afri) sebagai tersangka penerima suap, bersama dengan tiga pihak swasta sebagai pemberi. Penetapan ini dilakukan tanpa koordinasi formal dengan otoritas militer. Kamis, 27 Juli, Henri Alfiandi membantah keras wewenang KPK, menegaskan bahwa sebagai anggota TNI aktif, proses hukumnya harus melalui mekanisme militer.
Jumat, 28 Juli, menjadi hari puncak ketegangan. TNI melalui Pusat Polisi Militer (Puspom) menggelar konferensi pers dan secara terbuka menyatakan bahwa KPK telah “melebihi kewenangan” dan “menyalahi aturan”. Mereka menegaskan bahwa hanya Puspom TNI yang berwenang menetapkan status tersangka bagi personel militer aktif berdasarkan UU Peradilan Militer.
Di penghujung hari yang sama, rombongan tinggi Puspom TNI yang dipimpin Marsekal Muda Agung Handoko mendatangi kantor KPK. Hasil pertemuan itu mengejutkan publik: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tampil dan mengakui adanya “kekeliruan dan kekhilafan” dari tim penyidik yang tidak melakukan koordinasi. KPK pun secara resmi meminta maaf dan menyerahkan penanganan hukum kedua perwira TNI tersebut kepada Puspom TNI.
Anatomi Blunder: Tabrakan Hukum Sipil dan Militer
Pertanyaan utama yang muncul: apakah ini sekadar kesalahan teknis koordinasi, atau indikasi masalah sistemik yang lebih dalam? Analisis terhadap argumen kedua lembaga dan pakar hukum mengungkap akar konflik:
1. Posisi Hukum TNI dan Kekhususan Peradilan Militer
TNI bersikukuh pada UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Praktisi hukum militer, Mayor CHK (Purn) Marwan Iswandi, menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang tersebut, hanya tiga pihak yang berwenang melakukan penyidikan dan penahanan terhadap prajurit TNI: Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum), Polisi Militer (Puspom), dan Oditur Militer. Oleh karena Henri dan Afri masih berstatus aktif, KPK dianggap telah melangkahi kewenangan hukum yang berlaku.
2. Klaim KPK dan Prinsip Lex Specialis
Di sisi lain, pengamat seperti Indonesian Human Rights Watch (Imparsial) bersikukuh bahwa KPK seharusnya tidak perlu meminta maaf. Mereka berargumen bahwa UU KPK sebagai hukum khusus (lex specialis) memberikan kewenangan kuat untuk mengusut korupsi, termasuk yang melibatkan militer, dan dapat mengesampingkan prosedur umum. KPK dinilai telah “menyerah” terlalu cepat di bawah tekanan institusional TNI.
3. Celah Kebijakan: “Dwi-status” Perwira di Instansi Sipil
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengidentifikasi akar masalahnya adalah kebijakan penempatan perwira aktif TNI di lembaga sipil seperti Basarnas. Status ganda ini menciptakan ambiguitas yurisdiksi saat terjadi pelanggaran. Fickar menyarankan agar personel TNI yang ditugaskan di instansi sipil dinonaktifkan sementara dari status kemiliterannya, sehingga sepenuhnya tunduk pada hukum pidana umum.
Dampak dan Implikasi: Kredibilitas, Impunitas, dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Blunder kasus Basarnas ini bukan sekadar insiden kecil, melainkan memiliki dampak strategis yang serius bagi demokrasi dan supremasi hukum Indonesia.
- Pukulan terhadap Kredibilitas dan Independensi KPK
Permintaan maaf KPK dianggap oleh banyak pengamat, termasuk Imparsial, sebagai langkah yang merusak citra dan otoritas lembaga antirasuah. KPK dipandang tidak lagi sebagai lembaga super body yang berani, tetapi mudah “ditekuk” oleh institusi lain yang lebih kuat. Hal ini berpotensi mengurangi efek jera korupsi dan kepercayaan publik. - Menguatnya Kekhawatiran “Impunitas” di Lingkungan Militer
Kritik paling keras adalah bahwa penyerahan kasus ke Puspom TNI membuka jalan bagi impunitas atau pembebasan. Sistem peradilan militer yang tertutup dan eksklusif sering dikhawatirkan kurang transparan dan lebih lunak dalam menghukum anggotanya sendiri dibandingkan peradilan umum. Meski Panglima TNI saat itu, Laksamana Yudo Margono, menyatakan kekecewaan dan komitmen penindakan, skeptisisme publik terhadap proses internal militer tetap tinggi. - Dysfunctional System: Politik Hukum di Atas Hukum itu Sendiri
Polemik ini memperlihatkan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih sangat rentan pada tarik-ulur politik dan kekuasaan institusional. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana aturan yang tumpang-tindih dan tidak jelas dapat dimanfaatkan untuk menghindari proses hukum yang transparan. Sebagaimana disorot Imparsial, momentum ini seharusnya digunakan untuk merevisi UU Peradilan Militer yang dinilai sudah tidak relevan.
Kasus Basarnas merupakan cermin retak dari sistem penegakan hukum Indonesia. Ia mengingatkan bahwa tanpa koordinasi dan kejelasan regulasi yang solid, upaya pemberantasan korupsi bisa terperosok dalam kubangan konflik kewenangan. Permintaan maaf KPK kepada TNI mungkin telah meredakan ketegangan institusional sesaat, tetapi ia meninggalkan luka yang lebih dalam pada tubuh penegakan hukum.
Solusi jangka panjangnya terletak pada dua hal: pertama, revisi terhadap UU Peradilan Militer untuk memastikan kasus korupsi yang melibatkan militer dapat ditangani secara lebih transparan dan akuntabel. Kedua, penertiban kebijakan penugasan TNI di lembaga sipil, dengan opsi non-aktif sementara, agar tercipta kepastian hukum. Tanpa langkah reformatif ini, “blunder” serupa hanya menunggu waktu untuk terulang, dan perang melawan korupsi akan terus terhambat di depan pintu kantor institusi yang paling berkuasa. (**)
Kronologi Singkat Kasus KPK vs TNI: Kasus Kabasarnas
| Tanggal | Peristiwa Kunci | Pihak Terlibat & Pernyataan |
|---|---|---|
| 25 Juli 2023 | KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). | Menangkap Koorsmin Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto dan 9 lainnya. |
| 26 Juli 2023 | KPK menetapkan tersangka, termasuk Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi. | Nilai dugaan suap ~Rp 88,3 miliar dari proyek 2021-2023. |
| 27 Juli 2023 | Henri Alfiandi membantah wewenang KPK. | Alasan: statusnya sebagai anggota TNI aktif. |
| 28 Juli 2023 (Pagi) | Puspom TNI menggelar jumpa pers menolak penetapan tersangka. | Menyatakan KPK “melebihi kewenangan” dan melanggar UU Peradilan Militer. |
| 28 Juli 2023 (Sore) | Rombongan Puspom TNI datang ke KPK. KPK meminta maaf secara resmi. | Wakil Ketua KPK akui “kekhilafan” dan serahkan proses hukum ke Puspom TNI. |













