ArtikelDaerahDesakuNewsPurwakarta

Desa Sukajaya Kebut Salurkan 499 KPM, yang Meninggal Dialihkan, yang Mampu Silakan Mundur

bhegins
×

Desa Sukajaya Kebut Salurkan 499 KPM, yang Meninggal Dialihkan, yang Mampu Silakan Mundur

Sebarkan artikel ini
Desa Sukajaya
Pembagian Banpang Desa Sukajaya Kab. Purwakarta

“Pendistribusian Banpang di Sukajaya Dikebut, 499 KPM Diincar Tuntas, yang Meninggal Langsung Dialihkan”

LOCUSONLINE, PURWAKARTA – Program Bantuan Pangan (Banpang) Pemerintah untuk alokasi Oktober–November kembali digulirkan. Warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, sejak 2 Desember 2025 sudah mulai menerima jatah beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter yang diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Desa Sukajaya, Nirwan Hermawan, melalui Sekretaris Desa Yadi Permana, saat ditemui di sela pelayanan warga, Kamis (11/12/2025). Penyaluran berlangsung pagi hingga sore setiap harinya, dan ditutup Jumat, 12 Desember 2025.

tempat.co

Yadi menegaskan bahwa seluruh bantuan harus tersalurkan tuntas jika ada KPM yang sudah meninggal, jatah akan langsung dialihkan ke warga tidak mampu lainnya.

Baca Juga :
GARUT DAN SIKLUS TANGGAP DARURAT TANPA AKHIR

Proses pengalihan tidak bisa sembarangan. Harus disertai:

  • Berita acara lengkap,
  • Tanda tangan pihak terkait,
  • Lampiran KTP dan KK,
  • Foto rumah penerima,
  • Serta kronologi kondisi penerima.

“Dokumennya harus lengkap. Program ini harus tepat sasaran dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Yadi.

Warga penerima pada periode ini sekaligus akan diusulkan menjadi KPM penerima berikutnya, desa hanya mengajukan, sedangkan keputusan final berada di tingkat pemerintah di atasnya. Yadi mengakui masih ada warga Sukajaya yang sebenarnya layak tetapi belum terdaftar.

“Masih ada yang belum kebagian, itu realitasnya. Harapannya ke depan bisa lebih baik dan lebih merata. Kami butuh dorongan semua pihak,” ucapnya.

Menurut data sementara, Desa Sukajaya memiliki 499 KPM penerima Banpang namun jumlah pastinya bisa berubah karena adanya kemungkinan penerima meninggal dunia, mengundurkan diri karena sudah mampu atau perubahan status lain sesuai aturan.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow