BandungHukumKorupsi

Surat Misterius ke Jakarta: ‘Jebakan’ Hukum untuk Erwin Terganjal Restu Mendagri

rakyatdemokrasi
×

Surat Misterius ke Jakarta: ‘Jebakan’ Hukum untuk Erwin Terganjal Restu Mendagri

Sebarkan artikel ini
Surat Misterius ke Jakarta, Jebakan Hukum untuk Erwin Terganjal Restu Mendagri locusonline featured image

Proses Hukum Wakil Wali Kota Bandung Terganjal Menunggu Restu Kemendagri

[Locusonline.co, BANDUNG] — Rencana penahanan Wakil Wali Kota Bandung M. Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan, terpaksa tertunda. Pemeriksaan terhadap 75 orang saksi dan pengumpulan bukti-bukti elektronik sejak Oktober lalu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung ternyata belum cukup untuk langsung menjebloskan keduanya ke dalam tahanan .

Hal ini dikarenakan sebuah prosedur hukum yang bersifat politis-administratif: Kejari Bandung masih harus menunggu persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menahan seorang pejabat daerah .

tempat.co

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, secara resmi mengumumkan penetapan kedua pejabat tersebut sebagai tersangka pada Rabu, 10 Desember 2025 . “Kedua tersangka belum dilakukan penahanan mengingat pertimbangan UU Pemerintahan Daerah perlu mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” jelas Irfan dalam konferensi pers .

Gambaran Kasus: Penyalahgunaan Wewenang Tanpa Kerugian Negara

Irfan menjelaskan bahwa inti dugaan korupsi ini adalah penyalahgunaan kekuasaan untuk mengatur proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2025. Kedua tersangka diduga meminta sejumlah paket pekerjaan kepada pejabat di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk kemudian diarahkan kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan atau afiliasi dengan mereka . Praktik ini disebut dilakukan secara berulang dan sistematis untuk mengamankan keuntungan bagi kelompok tertentu .

Yang unik, kasus ini tidak melibatkan unsur kerugian keuangan negara dalam konstruksi hukumnya. Kasi Pidsus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan, menegaskan bahwa jaksa menggunakan Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 15, yang mengatur tentang gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang, bukan pasal yang mensyaratkan kerugian negara . “Tidak ada kerugian negara,” ucap Ridha . Meski demikian, modus “meminta proyek” ini dinilai telah melanggar prinsip transparansi dan persaingan sehat dalam pengadaan pemerintah .

Penahanan Terkendala: Surat Izin ke Kemendagri Menjadi Penentu

Pada Kamis, 11 Desember 2025, Kejari Bandung secara resmi telah mengirimkan surat permohonan izin penahanan untuk Erwin ke Kemendagri . Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, memastikan surat telah dikirim secara berjenjang. “Betul (sudah kirim surat) izin penahanan,” kata Alex .

Namun, waktu eksekusi penahanan sepenuhnya bergantung pada respons dari pusat. Alex menyatakan, “(Penahanan) ketika izin keluar… segera dilakukan penahanan setelah ada balasan surat” . Sementara untuk Rendiana, pertimbangan penahanan masih berlangsung karena kondisi kesehatannya yang sedang kurang fit . Menurut Alex, hal itu masih dikoordinasikan dengan bidang Pidana Khusus .

“Kami ikuti semua prosedur hukum, semua orang harus taat dan kedudukan sama di mata hukum,” kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menanggapi status tersangka Erwin .

Ketika ditanya tentang kemungkinan pemberhentian Erwin dari jabatannya, Dedi dengan tegas menyatakan bahwa hal itu bukan kewenangan gubernur dan harus menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht) dari pengadilan . Pernyataan ini menggarisbawahi prinsip praduga tak bersalah dan pemisahan yang jelas antara proses hukum pidana dan politik kepegawaian.

Jalan Panjang dan Analisis: Mengulik Prosedur yang Menghambat

Kasus ini menyingkap sebuah realitas dalam sistem hukum Indonesia: penegakan hukum terhadap pejabat tinggi daerah tidak bisa bergerak cepat dan mandiri oleh penegak hukum di daerah. Meskipun alat bukti dianggap cukup untuk menetapkan tersangka, proses penahanan masih terikat pada “restu politik” dari pemerintah pusat melalui Kemendagri .

Hal ini memunculkan beberapa pertanyaan analitis:

  1. Efisiensi Proses Hukum: Apakah prosedur permintaan izin ini, yang rentan terhadap dinamika birokrasi dan politik, tidak berpotensi menghambat upaya penegakan hukum yang cepat dan independen?
  2. Pesan ke Publik: Dengan masih bebasnya tersangka meski statusnya sudah ditingkatkan, apakah tidak muncul persepsi adanya “keistimewaan” atau perlakuan berbeda bagi pejabat dibanding warga biasa?
  3. Kepastian Hukum: Bagaimana jaminannya proses di tingkat pusat tidak akan mempengaruhi atau memperlambat penyidikan yang telah dilakukan dengan susah payah oleh Kejari di tingkat daerah?

Kejari Bandung sendiri telah mengantisipasi kemungkinan kaburnya tersangka dengan menjalankan langkah pencegahan, yaitu pencekalan ke luar negeri bagi keduanya .

Penyidikan kasus ini juga masih terbuka. Ridha Nurul Ihsan menyatakan bahwa jika ditemukan alat bukti baru, kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum tetap terbuka . Termasuk, meski saat ini dianggap belum urgensi, penyidik tidak menutup kemungkinan untuk meminta keterangan Wali Kota Bandung M. Farhan di kemudian hari jika bukti mengarah ke sana .

Sementara itu, Erwin dalam pernyataan sebelumnya menyatakan komitmennya terhadap proses hukum. “Sebagai pejabat publik, saya memiliki komitmen kuat terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pemberantasan korupsi,” ujarnya pada Oktober lalu .

Kini, bola sepenuhnya berada di meja Kemendagri. Keputusan yang diambil tidak hanya akan menentukan nasib hukum dua pejabat Bandung, tetapi juga menjadi ujian bagi konsistensi dan keberanian pemerintah pusat dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di daerah, betapapun rumit dan politis jalannya. (**)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow