[Locusonline.co, BANDUNG] — Seruan keras dari Komisi IV DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap perizinan di Bandung Raya bukan sekadar kritik di ruang hampa. Seruan itu justru datang di saat Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Barat dan Kabupaten Bandung telah mengambil langkah konkret dengan mengeluarkan moratorium (penghentian sementara) penerbitan izin-izin baru. Ini mengindikasikan sebuah pengakuan tidak langsung bahwa persoalan lingkungan di kawasan metropolitan terbesar ketiga di Indonesia ini telah mencapai titik kritis.
Anggota Komisi IV DPR, Rajiv, dalam keterangan resminya Selasa (15/12/2025), menyatakan bahwa persoalan lingkungan di Bandung Raya kini bukan lagi didominasi bencana alam, melainkan akibat akumulasi kebijakan perizinan yang dikeluarkan tanpa kajian mendalam. “Evaluasi total diperlukan agar tidak ada lagi aktivitas yang bertentangan dengan fungsi ekologis kawasan,” tegasnya.
Permintaan tersebut sejalan dengan langkah korektif yang sudah lebih dulu diinisiasi Pemda. Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan kebijakan moratorium izin perumahan baru di seluruh Bandung Raya. Kebijakan ini bertujuan menghentikan sementara laju alih fungsi lahan sembari dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin yang telah terbit.
Dampak Nyata: Dari Banjir hingga Krisis Air Bersih
Rajiv memaparkan, alih fungsi lahan yang masif dari pertanian dan kawasan hijau menjadi ruang terbangun telah menggeser keseimbangan ekologis. “Secara ilmiah, perubahan ini menurunkan kapasitas infiltrasi air dan meningkatkan limpasan permukaan,” ujarnya.
Analisis tersebut bukan tanpa dasar. Berbagai kajian dan peristiwa bencana, seperti banjir bandang dan longsor di beberapa titik, telah menunjukkan korelasi langsung antara berkurangnya daerah resapan dengan meningkatnya bencana hidrometeorologi. Rajiv memperingatkan paradoks ekologis jangka panjang: “Kerusakan lingkungan di wilayah hulu akan berdampak langsung pada kawasan hilir, mulai dari banjir, longsor hingga krisis air bersih.”
Lemahnya Pengawasan AMDAL dan Respons Pemerintah Daerah
Salah satu titik krusial yang disorot adalah lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). “Dalam praktiknya, tidak sedikit izin yang dikeluarkan tanpa kajian lingkungan yang komprehensif. AMDAL yang hanya bersifat administratif tanpa pengawasan implementasi di lapangan,” kritik Rajiv.
Merespons hal ini, Pemerintah Kabupaten Bandung mengumumkan rencana untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap alih fungsi lahan, yang akan dimulai secara resmi pada Januari 2026. Langkah ini tidak hanya meninjau izin baru, tetapi juga mengevaluasi izin-izin lama, khususnya yang diduga melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan masuk dalam kawasan lindung.
Landasan Hukum dan Prinsip Kehati-hatian
Desakan evaluasi ini memiliki pijakan hukum yang kuat pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU ini mengamanatkan prinsip pencegahan dan kehati-hatian (precautionary principle).
“Negara tidak boleh menunggu kerusakan terjadi baru bertindak. Evaluasi izin harus menjadi langkah korektif untuk mencegah kerusakan yang lebih luas dan permanen,” tegas Rajiv, menegaskan bahwa seruan ini selaras dengan amanat undang-undang.
Tantangan Integrasi dan Langkah ke Depan
Tantangan terbesar saat ini adalah sinkronisasi data perizinan yang terpecah-pecah di berbagai kementerian dan lembaga. Rajiv mendorong integrasi data untuk izin pariwisata alam, pertambangan, dan alih fungsi lahan. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada lagi izin yang tumpang tindih atau melanggar ketentuan tata ruang.
Langkah Pemda Jabar dan Kabupaten Bandung, meski patut diapresiasi sebagai respons awal, kini dihadapkan pada ujian nyata. Moratorium dan evaluasi harus berujung pada tindakan korektif yang tegas, seperti mencabut izin yang terbukti melanggar, merehabilitasi lahan kritis, dan menegakkan pengawasan AMDAL yang ketat. Tanpa itu, kebijakan ini berisiko hanya menjadi “istirahat sejenak” sebelum pembangunan ekstraktif kembali dilanjutkan, sementara ancaman banjir, longsor, dan krisis air terus mengintai warga Bandung Raya. (**)














