LOCUSONLINE, PURWAKARTA – Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Ir. Zaenal Abidin, MP., membongkar dugaan skandal serius dalam proyek Penyediaan Bantuan Rumah bagi Korban Bencana Alam di Desa Panyindangan, Kabupaten Purwakarta. Proyek bernilai hampir Rp10 miliar yang bersumber dari APBD 2025 itu diduga sarat rekayasa dan dijalankan dengan mengabaikan ketentuan khusus jasa konstruksi.
Pernyataan tersebut disampaikan Zaenal Abidin kepada media, Rabu (17/12/2025). Menurutnya, persoalan proyek ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan mengarah pada dugaan penyimpangan hukum konstruksi yang berpotensi serius.
“Ini bukan kesalahan teknis biasa. Proyek konstruksi hampir Rp10 miliar diberikan kepada penyedia yang kualifikasinya tidak sebanding, sementara aturan khusus konstruksi seperti sengaja disingkirkan. Publik wajar curiga,” tegas Zaenal.
Penyedia Kecil, Nilai Proyek Jumbo
KMP menemukan kejanggalan mendasar: pekerjaan konstruksi berskala besar justru dimenangkan oleh penyedia berkualifikasi usaha kecil. Secara normatif, kualifikasi tersebut dinilai tidak sepadan dengan nilai, risiko, dan kompleksitas proyek.
Alih-alih dikoreksi atau dibatalkan, proses tender tetap melaju. Bahkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) telah diterbitkan dan aktivitas proyek disebut sudah berjalan di lapangan.
“Kalau aturan bisa ditekuk demi meloloskan satu pihak, ini bukan lagi kelalaian. Ini indikasi pengkondisian,” lanjut KMP.
Dokumen Diminta, Transparansi Dipertaruhkan
Sebagai langkah kontrol publik, KMP mengaku telah mengajukan permohonan resmi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Distarkim) Kabupaten Purwakarta. Dokumen yang diminta mencakup seluruh proses pengadaan, dari perencanaan, tender, hingga dasar penetapan kualifikasi paket.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”












