HukumKorupsi

Skenario Fiktif ‘Cetak Uang’ Terbongkar! Kejati Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Klaim BPJS Fiktif Senilai Rp21 Miliar”

rakyatdemokrasi
×

Skenario Fiktif ‘Cetak Uang’ Terbongkar! Kejati Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Klaim BPJS Fiktif Senilai Rp21 Miliar”

Sebarkan artikel ini

Kejati DKI Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Klaim JKK Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp21 Miliar

Kejati Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Klaim BPJS Fiktif Senilai Rp21 Miliar locusonline featured image

[Locusonline.co, JAKARTA] — Jaring penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam kasus korupsi besar-besaran terkait klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan kembali melebar. Pada hari ini, Senin (22/12/2025), Kejati menetapkan dua tersangka baru dalam skema yang diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp21 miliar sejak 2014.

Kepala Seksi Operasi Kejati DKI Jakarta, Adhya Satya, mengumumkan bahwa kedua tersangka tersebut adalah SL, mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta, dan SAN, eks karyawan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebon Sirih. “SL dan SAN sudah mengetahui bahwa dokumen klaim yang dimasukkan seluruhnya adalah fiktif,” tegas Adhya dalam konferensi pers di Jakarta.

tempat.co

Modus Kerja Sama dan Penetapan Tersangka

Kedua tersangka baru ini diduga kuat bekerja sama dengan tersangka utama berinisial RAS yang telah lebih dulu ditetapkan pada 18 Desember 2025. Skema kejahatan mereka terstruktur: RAS memberikan informasi dan dokumen klaim fiktif, kemudian SL dan SAN yang berada di dalam sistem BPJS bertugas memverifikasi dan menyetujui klaim-klaim tersebut untuk dicairkan.

Sebagai imbalan atas peran mereka, SL dan SAN diduga menerima komisi sebesar 25 persen dari setiap klaim JKK fiktif yang berhasil dicairkan. Total, mereka mendaftarkan 340 pasien fiktif untuk mengeruk uang negara. Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan dengan Pasal Korupsi juncto Pasal tentang penyertaan (Pasal 55 KUHP).

Penahanan dan Perkembangan Kasus

Usai penetapan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka baru. SL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara SAN ditahan di Rutan Kelas I Cipinang. Masa penahanan untuk keduanya ditetapkan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini pertama kali terbongkar dengan penetapan tersangka RAS, yang diduga sebagai otak pengadaan dokumen fiktif. Kerugian negara dalam perkara ini hingga saat ini masih berjumlah sementara Rp21 miliar, yang dicairkan dari anggaran BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta untuk periode 2014 hingga 2024.

Dengan bertambahnya tersangka, penyidik menduga ada lebih banyak pihak yang terlibat dalam jaringan korupsi sistemik ini. Kejati DKI Jakarta menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh aktor dan mengamankan aset hasil kejahatan untuk dikembalikan kepada negara. (**)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow