ArtikelHukumJakartaKorupsiNasionalNews

Kabur Gagal, Borgol Nyata: Eks Kasi Datun Kejari HSU Akhirnya Check-in Hotel KPK

bhegins
×

Kabur Gagal, Borgol Nyata: Eks Kasi Datun Kejari HSU Akhirnya Check-in Hotel KPK

Sebarkan artikel ini
KPK Tahan Datun
KPK menahan eks Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Hulu Sungai Utara, Taruna Fariadi (TAR). Foto Istimewa (Adrial Akbar/detikcom)Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

LOCUSONLINE, JAKARTA – Upaya lari dari hukum akhirnya mentok di pintu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Taruna Fariadi, resmi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan, Senin malam (22/12/2025).

Taruna keluar dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 19.37 WIB dengan rompi oranye khas tahanan dan tangan diborgol. Ia digiring petugas menuju mobil tahanan, sempat mengatupkan kedua tangannya gestur yang kontras dengan aksinya beberapa hari sebelumnya.

tempat.co

“Nggak kabur,” ucap Taruna singkat kepada wartawan, meski fakta berkata lain.

Dalam catatan KPK, Taruna sempat melarikan diri dan menabrak petugas saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung. Setelah menghilang beberapa waktu, ia akhirnya diserahkan Kejaksaan Agung ke KPK pada hari yang sama.

“Benar, sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Taruna tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 12.50 WIB dengan pengawalan ketat, termasuk unsur TNI. Setelah diperiksa intensif, KPK langsung menahannya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Baca Juga : Rp200 M “Uang Siluman” BJB Nyasar ke Mana? Nama RK Ikut Disisir KPK

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, tindakan Taruna saat OTT tergolong perlawanan aktif.

“Sesuai laporan petugas, yang bersangkutan melakukan perlawanan dan melarikan diri,” kata Asep dalam konferensi pers sebelumnya.

Kasus ini juga berdampak sistemik. Kejaksaan Agung mencopot Kajari HSU Albertinus P. Napitupulu, Kasi Intel Asis Budianto, dan Kasi Datun Taruna Fariadi dari jabatannya. Ketiganya dinonaktifkan sementara sebagai aparatur sipil negara hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow