“Dana Desa pun tak lagi sekadar dana pembangunan desa, melainkan ikut menjadi kasir cicilan koperasi, demo boleh ramai tapi angka di APBN tetap jadi panglima.”
LOCUSONLINE, JAKARTA – Aksi protes kepala desa se-Indonesia soal pencairan Dana Desa rupanya belum cukup menggoyang meja kebijakan di Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan mengubah aturan pencairan Dana Desa meski mendapat tekanan melalui aksi demonstrasi.
“Jadi kita nggak ubah kebijakan setelah demo itu. Biar saja mereka demo, kebijakan sudah seperti itu,” ujar Purbaya dalam media briefing di Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Pernyataan tersebut merespons protes para kepala desa yang menilai pencairan Dana Desa Tahap II tahun 2025 tersendat. Purbaya menjelaskan, total Dana Desa Tahap II mencapai Rp7 triliun, namun sebagian ditahan untuk pembiayaan program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih.
Menurutnya, perubahan skema penggunaan Dana Desa tidak bisa dilepaskan dari proyek besar Kopdes Merah Putih yang digadang-gadang menjadi tulang punggung ekonomi desa. Dari total Dana Desa sekitar Rp60 triliun per tahun, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp40 triliun untuk mencicil pembangunan koperasi tersebut selama enam tahun ke depan.
Baca Juga : Kabur Gagal, Borgol Nyata: Eks Kasi Datun Kejari HSU Akhirnya Check-in Hotel KPK
Skemanya, PT Agrinas Pangan yang ditunjuk membangun infrastruktur Kopdes Merah Putih akan meminjam dana dari bank-bank BUMN. Utang itu kemudian dibayar pemerintah melalui Dana Desa, dengan nilai total mencapai Rp240 triliun untuk pembangunan sekitar 80 ribu koperasi di seluruh Indonesia.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”












