Hukum KriminalKorupsiNasionalNewsPolisikuSukabumi

Waduh! Eks Kepala Dinas di Sukabumi Dibekuk Polisi, Diduga Tipu Gelap

×

Waduh! Eks Kepala Dinas di Sukabumi Dibekuk Polisi, Diduga Tipu Gelap

Sebarkan artikel ini

LOCUSONLINE.CO – Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Sukabumi Andri Setiawan dibekuk polisi. Penangkapan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (tipu gelap)dan Andri pun ditetapkan sebagai tersangka.

Andri Setiawan yang saat ini tengah menjabat Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Wali Kota Sukabumi itu, diduga melakukan jual beli proyek pembangunan sarana dan prasarana Pusat Kesehatan Hewan Terpadu pada tahun anggaran 2022 kepada kontraktor di Sukabumi.
[irp]
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, transaksi antara korban dan pelaku terjadi pada 13 Januari 2022 lalu di kantor CV Makmur Jaya, Citamiang, Kota Sukabumi.

“Tersangka saat menjabat di salah satu dinas di Kota Sukabumi menawarkan dan menjanjikan 16 paket pekerjaan dan tersangka meminta uang Rp137 juta kepada korban,” kata Bagus kepada iNews.id, saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (13/12/2023).

Bagus menambahkan, korban yang sudah menyetor uang tersebut ke rekening pribadi tersangka, dijanjikan akan mendapatkan pekerjaan proyek sebanyak 16 paket. Namun pekerjaan yang dijanjikan tersebut tidak ada sehingga korban mengalami kerugian Rp137 juta.
[irp]
“(Uangnya) sebagian (dipakai) untuk kepentingan pribadi dan sebagian lagi masih kita dalami untuk pihak-pihak tertentu apakah ada keterlibatan pegawainya,” ungkapnya.

Bagus menduga, sambungnya, dalam kasus tipu gelap ini, masih ada korban lain yang terlibat dalam aksi tersangka. Satreskrim Polres Sukabumi Kota yang baru melakukan penahanan kepada tersangka pada malam tadi, masih mendalami dugaan kaki tangan dan korban lainnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita, lanjut Bagus, 1 lembar hasil cetak data kegiatan Dinas Pertanian tahun anggaran 2022, sebanyak 2 lembar hasil cetak pertemuan korban dan tersangka, 1 bundle hasil rekening atas nama korban periode Januari sampai dengan Februari 2022.

Tak hanya itu, polisi juga menyita dokumen proposal pembangunan prasarana dan sarana Pusat Kesehatan Hewan Terpadu Kota Sukabumi dari satu instansi tahun 2022 yang di tandatangi oleh tersangka selaku kepala dinas. (*)

[irp]

IKUTI BERITA LOCUSONLINE.CO DI IG JUGA YA!

JANGAN LUPA JUGA IKUTI CHANEL YOUTUBE KAMI!

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca