“Ketika deforestasi dan alih fungsi lahan membuat vegetasi hilang dan air mengalir bebas ke permukiman warga, alam tampaknya sudah lebih dulu “memvonis”. Pertanyaannya tinggal satu, apakah penegak hukum di daerah akan menyusul, atau tetap menunggu sampai bencana berikutnya datang sebagai pengingat?”
LOCUSONLINE, GARUT – Di saat sebagian wilayah Indonesia dilanda banjir bandang dan longsor yang merenggut ratusan nyawa serta memaksa ribuan warga mengungsi, pengadilan justru memberi kabar yang kontras. Di Pengadilan Negeri (PN) Poso, hukum lingkungan bergerak cepat dan tegas. Sementara itu di Garut, proses penegakan hukum justru dinilai berjalan santai, seolah alam masih punya banyak “cadangan nyawa”.
Pada Rabu (3/12/2025), Majelis Hakim PN Poso yang diketuai Andri Natanael Partogi dengan anggota Achmad Fauzi Tilameo dan Ray Pratama Siadari, mengabulkan gugatan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Gugatan tersebut ditujukan kepada PT Stardust Estate Investment (SEI), PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), dan PT Nadesico Nickel Industry (NNI), serta turut tergugat Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Sulawesi Tengah, dan Bupati Morowali Utara.
Dalam putusannya, majelis menyatakan ketiga perusahaan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa pencemaran dan perusakan lingkungan. Aktivitas industri mereka dinilai mencemari Sungai Laa dan perairan laut sekitar, dengan sejumlah parameter mulai dari BOD, COD, klorida, hingga fecal coliform melampaui baku mutu yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”













