“Jika aturan pusat adalah rem darurat, maka yang terjadi di Garut lebih mirip kendaraan melaju sambil berharap remnya tidak perlu dipakai. Padahal pesan Nusron sudah terang yang membiarkan, ikut bertanggung jawab.”
LOCUSONLINE, GARUT – Di atas kertas, negara tampak galak. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid dengan suara lantang mengingatkan alih fungsi lahan sawah tidak bisa sembarangan. Melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, hukumannya jelas penjara hingga lima tahun dan denda sampai Rp1 miliar. Yang kena bukan cuma pemohon, tapi juga pejabat pemberi izin. Bahkan gubernur pun ikut disebut.
Namun di lapangan, terutama di Kabupaten Garut, kertas hukum tampaknya lebih sering dijadikan alas meja rapat daripada pedoman bertindak.
Peringatan keras itu disampaikan Nusron dalam rapat koordinasi bersama kepala daerah se-Jawa Barat di Bandung, Kamis (18/12/2025). Ia menegaskan, alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) hanya boleh untuk Proyek Strategis Nasional atau kepentingan umum, itupun dengan syarat wajib mengganti lahan satu kali lipat, dua kali, bahkan tiga kali lipat, tergantung kondisi sawah.
“Kalau tidak diganti, Pasal 72 jelas. Lima tahun penjara. Yang kena pemohon dan yang memberi izin, termasuk pejabat yang membiarkan,” kata Nusron.
Sayangnya, pesan itu seperti sinyal radio yang terdengar jelas di Bandung, tapi mendadak putus sinyal saat masuk Garut.
Baca Juga : Penegakan Perda Garut Dikuatkan, Aula Penuh Pelanggaran Tetap Tenang
Di Kabupaten Garut, dua perusahaan modal asing, PT Ultimate Noble Indonesia (UNI) dan PT Silver Skyline Indonesia (SSI), justru tengah digugat ke Pengadilan Negeri Garut atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Gugatan diajukan oleh Gerakan Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) karena aktivitas operasional perusahaan diduga berjalan lebih dulu, sementara izin termasuk adendum lingkungan belakangan atau bahkan tak pernah jelas keberadaannya.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”













