ArtikelBandungDaerahEkonomiJawa BaratLifestyleNews

UMSK Direvisi, Buruh Baru Diperhatikan Setelah Kalender Ganti Tahun

bhegins
×

UMSK Direvisi, Buruh Baru Diperhatikan Setelah Kalender Ganti Tahun

Sebarkan artikel ini
Gemini Generated Image wzm7w1wzm7w1wzm7
Ganbar Ilustrasi Ai
ucapan selamat Hari Jadi Garut ke 213

LOCUSONLINE, BANDUNG – Penyesuaian kebijakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 resmi dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 yang menggantikan regulasi sebelumnya. Revisi ini memperluas cakupan wilayah dan sektor usaha yang dikenai UMSK.

Dalam keputusan anyar ini, jumlah kabupaten/kota yang menerapkan UMSK meningkat dari 12 menjadi 17 daerah, dengan tambahan Kabupaten Purwakarta, Sukabumi, Sumedang, Majalengka, dan Cianjur. Dengan penambahan tersebut, UMSK 2026 kini berlaku di lebih banyak kawasan industri strategis di Jawa Barat, meski belum mencakup seluruh 27 kabupaten/kota. Pemerintah provinsi menilai perluasan ini penting untuk menyesuaikan kebijakan pengupahan dengan dinamika struktur industri di masing-masing wilayah.

tempat.co

Pemprov Jabar menilai perluasan ini sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika dan struktur industri daerah. Bahasa resminya adaptif. Bahasa buruhnya telat, tapi akhirnya bergerak.

Baca Juga : UMKM Diminta Go Digital, Negara Datang Bawa Spanduk

Tak hanya wilayah, cakupan sektor usaha juga ikut diperlebar. Jika sebelumnya UMSK identik dengan industri berat seperti otomotif, energi, pertambangan, dan konstruksi, kini daftar sektor berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menjadi jauh lebih gemuk. Industri farmasi, makanan dan minuman, logam lanjutan, hingga jasa pengurusan transportasi ikut masuk. Bahkan industri pangan harian roti, mi, cokelat, kecap, sampai air minum dalam kemasan resmi tercantum dalam lampiran keputusan.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow